Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polres Bontang Ringkus Suami yang Aniaya Istri Pakai Pisau Cutter

Edwin Baskara • Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:12 WIB

Ilustrasi JP
Ilustrasi JP
KALTIMPOST.ID, Tim Rajawali Bontang Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang menangkap MS. Pria 39 tahun itu diciduk karena disangka sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Kejadian ini bermula ketika terjadi pertengkaran antara MS dan korban, yang merupakan pasangan suami istri.

 

Pertengkaran memanas hingga MS mengambil sebuah pisau cutter dan memukul wajah korban di bagian sebelah kanan. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam pada wajahnya.

 

Tim Rajawali Bontang Presisi Sat Reskrim Polres Bontang segera merespons laporan yang diterima dari korban. Dalam waktu singkat, berhasil mengamankan MS di kediamannya tanpa perlawanan, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.  

“Saat ini MS telah dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing. 

 

Polisi juga terus mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

 

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang seringkali terjadi di dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya. 

 

Editor : Uways Alqadrie
#bontang #Penganiayaan istri