Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jelang HUT RI 13 Terpidana Korupsi di Lapas Bontang Dapat Remisi, Ada Johansyah di Perincian Ini

Adhiel kundhara • Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:53 WIB

 

TERIMA KERINGANAN: Dua terpidana kasus korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME) mendapatkan remisi di peringatan HUT RI ke-79.
TERIMA KERINGANAN: Dua terpidana kasus korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME) mendapatkan remisi di peringatan HUT RI ke-79.
KALTIMPOST.ID, Sebanyak 13 terpidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi pada momen peringatan HUT RI Ke-79. 

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kota Bontang Riza Mardani mengatakan bahwa tidak semua narapidana mendapatkan remisi.

“Ada dua yang tidak mendapatkan karena sedang menjalani hukuman subsider,” kata Riza.

Ia juga menyampaikan, para terpidana yang mendapatkan remisi memasuki tahun pertama hingga ketiga masa tahanan.

Sedangkan, besaran remisi yang diterima beragam. Dari yang terendah mendapat remisi dua bulan hingga yang tertinggi empat bulan.

“Penahanan ada yang sejak 2019 silam hingga tahun lalu,” ucapnya.

Untuk diketahui, dari 13 penerima remisi, terdapat nama Johansyah yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah LPK Gigacom.

Ia diketahui ditahan bersama sang istri, Ety Sufiati, dan anaknya, Tirtania J E Florida.

Sebelumnya, pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedianya Johansyah juga berkewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 809 juta.

Namun karena terpidana mengembalikan kerugian negara Rp 247 juta, maka uang pengganti berkurang menjadi Rp 562.168.250.

Terpidana Johansyah diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014.

Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. 

Kemudian ada nama terpidana Dewanta Arisandy yang tersandung kasus penyalahgunaan dana hibah LPK Sempoa tahun anggaran 2013-2014. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah diputus hakim pada 2020 silam.

Kasus pengadaan lahan Bandara Bontang Lestari juga muncul. Dengan terpidana Dimas Saputro dan Marmin.

Termasuk mantan pimpinan dan komisaris PT Bontang Migas dan Energi (BME) yakni Kasmiran dan Muhammad Taufik.

Data Kasus Terpidana Korupsi yang mendapatkan Remisi

 

Editor : Almasrifah
#bontang #hut ri