Lurah Satimpo Maryono mengatakan di lokasi tersebut ada tumpukan sampah yang terbakar sendiri. Sehingga ketika ada asap muncul tim damkar dari perusahaan langsung mengambil langkah sigap.
“Tidak ada korban jiwa dan kerusakan yang fatal. Selang beberapa menit situasi sudah aman,” kata Maryono.
Oleh kejadian itu, ia meminta warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah. Sebab ketentuan ini juga tertuang dalam Perda Bontang 11/2020. Pembakaran sampah bisa menyebabkan gangguan pernapasan. Asap hasil pembakaran sampah dapat mencemari udara sekitar.
“Jika terhirup zat-zat dalam asap otomatis juga ikut terhirup. Ini bisa menimbulkan batuk, sesak napas, dan hidung terasa perih,” ucapnya.
Kemudian pembakaran sampah juga bisa menyebabkan iritasi. Pasalnya asap yang pekat dengan partikel-partikel kecil di dalamnya, jika terkena mata dapat membuat indra tersebut perih, merah, dan berair.
Bila terhirup dapat menyebabkan iritasi mulut, hidung, dan tenggorokan. Mulai dari batuk, kesulitas bernapas, rasa tercekik di tenggorokan. Disertai sakit kepala dan mual.
“Dampak jangka panjangnya menghirup asap terus-menerus berpotensi masalah pernapasan parah. Seperti infeksi paru-paru, pneumonia, bronkitis, dan alergi,” tutur dia.
Kondisi ini juga berbahaya terutama bagi mereka yang sudah memiliki penyakit penapasan sebelumnya.
Editor : Uways Alqadrie