“Lokasi pemasangannya yakni RT 21, 22, 23, dan 25. Umumnya di pinggir bantaran sungai,” kata Maryono.
Ia menjelaskan sebelumnya pihak kelurahan telah melakukan survei. Utamanya lokasi yang masih ditemukan buang sampah sembarangan maupun ke bibir sungai. Dari hasil survei itu ditetapkan kemudian melakukan penganggaran.
Bahan tanda larangan ini bukan berbentuk spanduk. Lantaran jenis ini kerap hilang dan dicabut oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga kelurahan menggunakan bahan permanen. Tiang tanda berbahan baja nirkarat. Pemilihan bahan ini lebih awet terkena cuaca apapun. Tinggi tiang mencapai dua meter. “Bagian kakinya dicor ke tanah,” ucapnya.
Dari 13 tanda tersebut terbagi dalam lima tanda dilarang membakar sampah. Sisanya berisi larangan buang sampah sembarangan dan buang sampah di sungai. Titik yang dipilih pun memperhatikan beberapa faktor. Mulai dari area sungai yang berbatasan dengan wilayah lain dan lahan kosong yang tidak terawat.
Tujuan dari pemasangan tanda larangan ini untuk mengingatkan kembali warga. Utamanya dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Mengingat Satimpo telah memiliki karakteristik PHBS yang cukup bagus.
“Ini supaya diingatkan terus. Tidak terlena. Karena sebagian besar yang melakukan pembuangan sampah sembarangan itu dari wilayah lain,” tandasnya.
Editor : Uways Alqadrie