KALTIMPOST.ID, Polres Bontang menggelar sosialisasi pembinaan etika dan Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 di Ruang Rupatama.
Kegiatan ini diselenggarakan Bidang Propam Polda Kaltim dengan menghadirkan sejumlah pejabat utama (PJU) dan 66 personel Polres Bontang, Selasa (15/10).
Ketua tim AKBP M Faridl Djauhari menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya etika bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari, sesuai dengan Perpol No 7/2022.
“Anggota Polri harus menjunjung tinggi etika dan menghindari berbagai pelanggaran, seperti perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, dan keterlibatan dalam komunitas LGBT, yang menjadi perhatian serius di lingkungan kepolisian,” jelasnya.
Perwira melati dua ini menekankan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan pilkada.
“Jauhkan diri dari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis. Selain itu, kehati-hatian dalam penggunaan media sosial juga menjadi salah satu poin penting, karena sejumlah kasus melibatkan anggota Polri sering kali bermula dari aktivitas di dunia maya,” paparnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, sosialisasi ini bertujuan mengurangi potensi pelanggaran etika dan disiplin di lingkungan Polres Bontang.
“Meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan memahami etika dan regulasi yang berlaku, diharapkan anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ungkap Yuliyanto.
Editor : Hernawati