KALTIMPOST.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB). Pasalnya juknis itu akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Daerah akan mengikuti setiap ketentuan yang telah diatur di lingkup pusat.
Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan untuk penerimaan siswa baru jenjang SD tidak mengalami perubahan. “Kemungkinan yang berubah hanya di tingkat SMP untuk penerimaan siswa baru. SD tetap,” kata Bambang.
Artinya, kata dia, jika tidak ada perubahan di tingkat SD, maka penerimaan siswa baru masih mengacu jarak dengan radius 400 meter. Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua dan afirmasi tetap digunakan. Jalur reguler biasanya menggunakan sisa kuota yang tidak terpakai di tiga jalur tersebut. Acuannya menggunakan usia calon siswa.
Sementara di jenjang SMP informasi yang didapatkannya masih menggunakan jalur mutasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Sementara untuk zonasi dipakai istilah domisili. Hingga kini, Bambang belum mengetahui secara detail skema jalur domisili tersebut. “Termasuk apakah ada perubahan persentase kuota tiap jalurnya kami masih menunggu,” ucapnya.
Biasanya juknis selalu keluar sekitar April maupun Mei. Setelah itu Disdikbud akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar warga mengetahui perubahan yang terjadi pada SPMB yang dulunya bertajuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Setelah kami terima. Kami akan edarkan ke tiap sekolah. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar SPMB berjalan lancar,” pungkasnya. (ak/rd)
Editor : Romdani.