Bapenda Pastikan Tidak Ada Pendapatan Masuk dari Galian C di Bontang

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Jumat, 11 April 2025 | 17:24 WIB

Bapenda Bontang menyatakan hingga saat ini tidak ada pendapatan pajak daerah dari sektor penambangan galian C.  (ADIEL KUNDHARA/KP)
Bapenda Bontang menyatakan hingga saat ini tidak ada pendapatan pajak daerah dari sektor penambangan galian C. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang memastikan tidak ada pendapatan asli daerah dari adanya aktivitas penambangan galian C. Kepala Bapenda Syahruddin mengatakan aktivitas yang ada di sekitar Jalan Soekarno-Hatta saat ini sudah dipastikan ilegal. “Karena tidak resmi maka tidak ada pendapatan ke kas daerah. Selam aini memang nihil dari galian C,” kata Syahruddin.

Ia menjelaskan saat ini pajak mineral bukan logam dan batuan justru dipasok dari aktivitas pengerukan alur laut oleh perusahaan. Berdasarkan realisasi tahun lalu pos ini masuk pendapatan senilai Rp 1.087.679.602,50.  “Memang untuk galian C itu beda perhitungannya dengan pasir laut. Pasir laut itu lebih mahal,” ucapnya.

Ia pun tidak bisa menjelaskan berapa perhitungan pajak yang masuk terkait galian C. karena yang menentukan tarif itu Pemprov Kaltim. Sesuai dengan peraturan gubernur yang menjelaskan terkait itu.  “Tentu kami tidak bisa tarik karena ilegal. Ketika dilakukan penarikan tentu akan bermasalah,” tutur dia.

Baca Juga: Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Galian C Ilegal di Bontang Perlu Waktu Lama

Saat ini untuk capaian pajak mineral bukan logam dan batuan masih nihil. Dari target yang dipatok Bapenda untuk tahun ini yakni Rp616.989.000. Sebelumnya, empat lokasi titik tambang galian C ilegal di Kota Bontang telah ditertibkan oleh Dinas ESDM dan Kehutanan Kaltim. Pasalnya area yang dijadikan kegiatan tersebut berada di Hutan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penertiban berwujud dengan pemasangan plang kawasan Hutan Lindung. Mengacu dengan data titik koordinat status lahan yang dimiliki OPD tersebut. Dalam papan tersebut tertulis dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menebang, memungut, dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah. Serta melakukan kegiatan perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri. “Ini juga dituliskan sanksi apabila ada yang melanggar,” pungkas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto. (*)

Editor : Muhammad Rizki
galian C ilegal Kota Bontang Banjir tambang ilegal