KALTIMPOST.ID, BONTANG–Setelah kunjungan lapangan Dinas ESDM dan Kehutanan Kaltim terkait aktivitas penambangan galian C, pejabat pemprov bertemu dengan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Neni menyampaikan selama ini Pemkot Bontang tidak pernah mengeluarkan izin untuk galian C.
"Sekali lagi, Pemerintah Kota Bontang tidak pernah memberikan izin penambangan pasir di kawasan galian C yang termasuk wilayah hutan lindung," kata Neni.
Namun, berdasarkan hasil kunjungan lapangan, Dinas ESDM menemukan area lokasi penambangan ilegal galian C di hutan lindung. Luasannya mencapai 3 hektare.
Sebelumnya, Neni mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dengan penambangan galian C tidak resmi di Bontang.
Neni juga meminta Dinas ESDM Kaltim untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mengingat surat yang dikirimkan ke gubernur itu berlandaskan laporan keluhan masyarakt. Akibat dari adanya aktivitas penambangan galian C tersebut.
“Mulai banjir hingga longsor yang dialami masyarakat,” ucapnya.
Pemkot Bontang berharap sinergi bersama Pemprov Kaltim dan lembaga terkait dapat mempercepat penanganan permasalahan tersebut. Demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Diketahui surat yang dikirimkan wali kota bernomor 500.16.7.2/449/DPMPTSP/2025. Surat itu sudah dibalas Dinas ESDM Kaltim bernomor 500.10.26.7/194-sr/DESDM-III tertanggal 9 April.
Bahkan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim telah memasang empat pelang area penambangan galian C yang masuk kawasan hutan lindung.
Editor : Dwi Restu A