KALTIMPOST.ID, BONTANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini. Juknis ini diatur dalam keputusan Kepala Disdikbud 400.3.1/094/DISDIKBUD/2025. Tertanggal 11 April silam.
Sekretaris Disdikbud Saparuddin mengatakan kali ini ada sedikit perbedaan dengan penerimaan siswa baru pada tahun lalu. Khusus untuk jenjang SD perubahannya terletak pada kuota jalur domisili. Pada tahun sebelumnya jalur ini memakai istilah zonasi dengan kuota 75 persen.
“Tahun ini untuk jalur domisili kuotanya yakni 70 persen,” kata Saparuddin.
Peningkatan justru terjadi di jalur afirmasi. Sebelumnya 20 persen tetapi saat ini menjadi 25 persen. Jalur afirmasi ini terbagi atas keluarga miskin 10 persen, anak pesisir 5 persen, inklusi 5 persen, serta anak guru dan tenaga kependidikan 5 persen.
Pada tahun lalu jalur afirmasi hanya dibagi dalam dua jenis. Khusus gakin diberi slot 15 persen. Sementara untuk PTK mendapat jatah lima persen. Sementara untuk jenjang SMP jalur domisili yang dulunya diberi porsi 50 pesen, kini berubah menjadi 40 persen.
Kuota jalur afirmasi pun sama dengan jenjang SD. Adapun jalur prestasi juga mengalami peningkatan yakni 30 persen. Dari kuota pada tahun lalu hanya 25 persen. Di samping itu, Disdikbud juga masih menerapkan kuota untuk jalur mutasi atau yang dulu akrab dengan perpindahan tugas orangtua yakni lima persen.
Baik jenjang SD maupun SMP. Ia menjelaskan penambahan ini berdasarkan juknis. Mengingat ada ketentuan perubahan itu bisa dilakukan dengan kuota maksimal 10 persen.
“Jadi daerah itu diberi kewenangan 10 persen untuk menentukan. Silahkan daerah memodifikasi,” ucapnya.
Terkait penggunaan radius untuk jalur domisili juga menjadi kewenangan daerah. Menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Diketahui pelaksanaan SMPB pada tahun ini dimulai pada 2 Juni mendatang. Mulai dari tahapan pendaftaran calon murid penyandang disabilitas, jalur domisili, dan afirmasi. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo