KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025). Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.
Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan. “Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung. Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK menemukan fakta hukum terkait permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran V UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Permohonan diajukan oleh Pemkot Bontang karena menyangkut keinginan untuk memperjelas cakupan wilayah serta mengupayakan penggabungan Dusun Sidrap ke dalam wilayah Kota Bontang.
Baca Juga: Pemkot Bontang Kirim Surat ke MK Hari Ini, Anulir Keputusan Basri Rase terkait Tapal Batas Sidrap
Menurut Arief, meskipun permohonan pengujian undang-undang dapat diajukan, hal tersebut seharusnya menjadi langkah terakhir. "Sistem pemerintahan daerah telah mengatur mekanisme penyelesaian batas wilayah antar kabupaten/kota melalui mediasi yang difasilitasi oleh gubernur dan disupervisi oleh Kemendagri," ujar Arief Hidayat.
MK menilai upaya mediasi sebelumnya belum berjalan optimal. Oleh karena itu, mediasi harus diulang dengan itikad baik dari semua pihak agar persoalan batas wilayah antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar tidak terus berlarut-larut.
Putusan sela ini dijatuhkan meski tidak ada pihak yang mengajukan permohonan provisi. MK beralasan, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat, khususnya warga Dusun Sidrap.
Editor : Muhammad Rizki