KALTIMPOST.ID, Program jam wajib belajar (Wajar) yang diterapkan oleh Pemkot Bontang masih dalam tahap sosialisasi. Namun upaya patroli sudah mulai dilakukan oleh tim gabungan. Kali ini sasarannya di sejumlah kafe, pujasera, dan fasilitas umum di Kelurahan Belimbing, Kamis (22/5/2025).
Hasilnya tim gabungan yang beranggotakan Satpol PP, Disdikbud, DKUMPP, kecamatan Bontang Barat, dan mitra kelurahan mendapati 11 pelajar masih berada di luar rumah. Utamanya saat durasi wajar berlangsung. Lurah Belimbing Dwi Andriyani mengatakan 11 pelajar itu umumnya menempuh pendidikan di tingkat menengah hingga atas.
“Kami melakukan pendataan dan sosialisasi. Jadi belum ada sanksi yang diberikan,” kata Dwi. Tiga lokasi yang didatangi tim meliputi Pujasera Pupuk Kaltim, Tugu Selamat Datang, dan kafe Janji Jiwa kilometer 6. Proses patroli berlangsung mulai 19.00 hingga 21.00 Wita. “Umumnya pelajar yang terjaring itu sudah mengetahui aturan Wajar,” ucapnya.
Dwi berharap regulasi ini bisa diketahui oleh masyarakat secara luas. Terkhusus bisa dipatuhi oleh orangtua dan anak-anak. Ia juga meminta orangtua untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan bimbingan kepada anak-anak. “Terutama dalam proses tumbuh kembang dan pembelajaran,” tutur dia.
Jika periode sosialisasi telah berakhir maka tim nanti akan melakukan peneggakan. Sebelumnya Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan program ini merujuk pada Perwali No. 8 Tahun 2008, yang kini sedang dalam proses revisi. Dikarenakan belum mengatur secara rinci sanksi dan penghargaan. Pembahasan revisi telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Satpol PP, camat, hingga lurah.
Dalam peraturan yang akan datang, orangtua dan siswa yang taat akan mendapat penghargaan, meski bentuknya masih dikaji. Rencananya, penghargaan akan diumumkan setelah semester pertama dan diharapkan bisa memotivasi siswa untuk lebih giat belajar. Namun, sanksi juga akan diberlakukan bagi pelanggar. Sekolah yang terbukti tidak mendukung program ini bisa terkena dampak, terutama dalam hal pendanaan.
Untuk sekolah swasta, sanksi berupa pengurangan insentif guru, tergantung tingkat pelanggaran. “Bisa sampai Rp500 ribu. Jika pelanggarannya berat, bisa saja yayasan diminta mengganti kepala sekolah atau guru,” jelasnya. Sementara itu, untuk sekolah negeri, sanksi diarahkan pada pengurangan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Saat ini, skema tersebut masih dibahas oleh Disdikbud.
Khusus bagi siswa yang melanggar, sekolah diminta memberi tugas tambahan sebagai bentuk pembinaan. Agus Haris menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan subsidi pendidikan maupun penghentian bantuan perlengkapan sekolah. “Yang penting hubungan antara guru, orangtua, dan sekolah tetap terjalin. Guru juga harus rutin bertanya kepada orangtua tentang aktivitas belajar anak di rumah,” pesannya. (*)
Editor : Muhammad Rizki