KALTIMPOST.ID, BONTANG - Jaksa penuntut umum mengeluarkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Meliputi terdakwa berinisial (YP) dan (OCW). Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (12/6/2025).
JPU Novembry Sukma Adhitama mengatakan dua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman. Beratnya melebihi 5 gram dengan permufakatan jahat.
“Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Novembry.
Namun besaran tuntutan hukuman untuk kedua terdakwa berbeda. Terdakwa Yongky Pratama dituntut penjara selama 14,5 tahun. Sementara terdakwa Orlando Cahyo Wicaksono dituntut 13,5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing senilai Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara. “Kami juga menuntut keduanya untuk tetap ditahan,” ucapnya.
Sebelumnya dua terdakwa ini diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada 18 Januari 2025 sekira 13.00 Wita. Mereka diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di area parkir Indomaret, Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kontribusi masyarakat yang memberikan informasi akurat,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Menurutnya, TKP tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan.
Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram yang disimpan dalam kotak susu merek SGM warna merah, di dalam jok motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB.
Barang Bukti yang Diamankan adalah Satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram, Satu unit ponsel warna hitam dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 3720 CBB. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo