Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

  Kampus Unijaya Bontang Ditutup, Lima Mantan Dosen Gugat Yayasan Miliana

Adhiel kundhara • Kamis, 26 Juni 2025 | 11:03 WIB
GUGAT: Lima mantan dosen Universitas Trunajaya masih menunggu amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait gugatannya ke Yayasan Miliana.
GUGAT: Lima mantan dosen Universitas Trunajaya masih menunggu amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait gugatannya ke Yayasan Miliana.

 

 

BONTANG - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemenristek) menutup Universitas Trunajaya Bontang. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 442/B/O/2025. Dalam surat keputusan tersebut pemerintah pusat mencabut izin pendirian kampus dan izin pembukaan program studi.

Diketahui, Universitas Trunajaya (Unijaya) merupakan bentukan dari Yayasan Miliana. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan pihaknya saat ini memfasilitasi proses perpindahan mahasiswa ke kampus lain pasca kebijakan tersebut.

“Salah satu langkah kami lakukan belum lama ini yakni menandatangani kerja sama dengan Universitas Langlang Buana Bandung,” kata Neni.

Selain itu ia berharap bagi mahasiswa semester akhir untuk bisa menempuh pendidikan di daerah terdekat, seperti Samarinda. Tujuannya agar bisa mengikuti proses hingga yudisium. Tetapi aturan nantinya harus dipatuhi oleh semua mahasiswa. “Kami akan menjajaki Universitas Muhamadiyah Kaltim maupun Untag Samarinda,” ucapnya.

Sementara Yayasan Miliana bak sudah jatuh tertimpa tangga. Pasca dinyatakan ditutup oleh pemerintah pusat, pihak yayasan saat ini juga masih digugat oleh lima mantan dosen. Salah satu dosen Bilher Hutahaean mengatakan gugatan itu sebelumnya ditempuh melalui jalur perdata yakni Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda pada November silam.

“Putusannya sudah keluar yakni Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara a quo dan selanjutnya yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkara a quo adalah peradilan umum,” tutur dia.

Putusan itu keluar pada Maret lalu. Lima mantan dosen pun langsung mengajukan kasasi atas perkara ini. Hingga kini amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum keluar. Dalam gugatannya, lima mantan dosen ini untuk membayar upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang cuti dan hak-hak lainnya. Termasuk gaji yang belum dibayar tergugat sebelumnya.

“Besarannya mencapai Rp1.429.299.201. Yayasan wajib membayarkan itu tuntutan kami,” terangnya.

Selain ia, empat mantan dosen lainnya yang mengajukan gugatan yakni Rosianton Herlambang, Raidon Hutahaean, Martopan Abdullah, dan Bachnur Effendi. Dalam petiltum penggugat juga meminta tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat setiap bulannya sejak diberhentikan tanggal 01 Pebruari 2024 hingga sampai ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap  (Inkracht Van Gewisjde).

Berdasarkan Upah Minimum Kota Bontang sesuai SK Gubernur Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2023 sebesar Rp 3.549.307.

Bilher menerangkan kasus penutupan kampus ini sangat memprihatinkan.Namun walau ditutup yayasan wajib bertanggung jawab kepada mahasiswa yang belum mendapatkan ijazah.

Sebelumnya lima mantan doses ini sempat mengajukan mediasi ke Dinasker Bontang. Mengacu anjuran Disnaker, yayasan wajib membayarkan sebesar Rp 522 juta. (*)

Editor : Sukri Sikki
#universitas trunajaya bontang #ditutup #dosen #kemenristek #gugat