Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Semester Pertama 2025 Belum Ada Pendapatan dari Pajak Sarang Burung Walet

Adhiel kundhara • Rabu, 9 Juli 2025 | 10:36 WIB

 

MINIM KONTRIBUSI: Bangunan sarang burung walet masih banyak di Bontang tetapi pendapatan sektor ini tidak maksimal.
MINIM KONTRIBUSI: Bangunan sarang burung walet masih banyak di Bontang tetapi pendapatan sektor ini tidak maksimal.
 

 

 

BONTANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menyatakan, pendapatan pajak sarang burung walet belum ada yang masuk ke kas daerah. Terkhusus hingga semester pertama tahun ini.

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan sejatinya target pendapatan pajak daerah untuk triwulan kedua ini sebesar 40 persen. Angka tersebut mengacu terhadap total target dalam satu tahun.

“Khusus pajak sarang burung walet masih kosong ini,” kata Syahruddin. Sejatinya untuk target tahun ini dari sektor pajak sarang burung walet hanya senilai Rp 2.090.000. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Bontang.

Ia menjelaskan di Semarang hanya terkumpul Rp 850 ribu. “Mengingat sudah tidak ada potensinya,” ucapnya.

Langkah menghilangkan sektor pajak ini juga tidak bisa serta-merta. Pasalnya tertera dalam perda Bontang dan Undang-Undang. Sebagai salah satu jenis pajak daerah yang bisa dipungut.

“Ada sembilan mata pajak daerah di Undang-Undang yang diadopsi ke Perda,” tutur dia.

Namun dalam waktu dekat, Bapenda akan berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan hal ini. Apalagi saat ini masih pembahasan terkait revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Tapi kalau melihat evaluasinya dari Kemendagri semua yang ada di undang-undang secara template harus masuk,” terangnya.

Saat ini proses revisi perda berdasarkan arahan Kemendagri hanya bisa menambahkan yang sebelumnya belum tercantum. Meskipun tidak ada potensinya saat ini. Ini terkait dengan jangka panjang.

Berdasarkan data Bapenda Bontang, di tahun 2021 saja, terdapat 246 bangunan sarang walet yang tersebar di tiga kecamatan. Melihat jumlah bangunan yang menjamur, sebelumnya Bapenda menjadikan objek pajak sarang walet sebagai pemasukan pendapatan daerah.

Pajak sarang walet di Bontang dipungut dengan tarif maksimal 10 persen dari hasil panen. Pemungutan pajak ini diatur dalam Perda 4/2010.

Meski potensi pendapatan dari pajak sarang walet besar, pemungutan masih mengalami kendala karena banyak pengusaha sarang walet yang tidak berdomisili di Bontang dan sulit dihubungi. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pajak #Bapenda Bontang #walet #pendapatan