Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Desak Pemkot Ambil Langkah Pecat ASN yang Menjadi Tersangka Proyek Fiktif di Guntung Bontang

Edwin Agustyan • Senin, 28 Juli 2025 | 21:39 WIB
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry

KALTIMPOST.ID-Skandal proyek fiktif yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Kelurahan Guntung, Bontang kembali jadi perhatian publik.

ASN berinisial NR yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu dinilai telah mencederai integritas aparatur dan mencoreng nama baik Pemkot Bontang.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry meminta pemkot tidak ragu mengambil langkah tegas.

“Itu pelanggaran berat, bukan sekadar urusan internal. Kalau sudah menyangkut pidana, pemecatan adalah pilihan yang harus dipertimbangkan,” tegasnya, Minggu (27/7) malam.

Alfin menilai kasus itu sangat serius karena menyentuh aspek kepercayaan publik. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menjalar pada citra pemerintah dan iklim investasi di Bontang.

“Kalau pemerintah tidak bersikap, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Investor pun bisa ragu masuk ke kota ini," ujarnya.

Selain menyoroti sanksi, Alfin mengingatkan para kontraktor agar selalu memverifikasi legalitas proyek yang ditawarkan.

Semua pekerjaan resmi, kata dia, bisa dipantau melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Jangan hanya karena hubungan dekat langsung menerima tawaran. Cek dulu di SPSE, itu penting supaya tidak tertipu,” bebernya.

Kasus itu bermula dari dugaan pemalsuan surat perjanjian kerja (SPK) terkait proyek pengadaan meubelair, laptop, Ipad, printer, scanner, dan CCTV tahun anggaran 2023 untuk Kelurahan Guntung.

Diketahui, NR resmi menyandang status tersangka setelah Polres Bontang menerbitkan surat bernomor B/25/VI/RES.1.11/2025 yang disampaikan kepada kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, pada 30 Juni 2025. (edw/adv/rd)

Editor : Romdani.
#Proyek Fiktif #Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni #pemkot bontang #pecat asn #Kutai Barat