Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

565 Kendaraan di Bontang Terjaring saat Operasi Patuh Mahakam, Ini Pelanggaran Terbanyak

Adhiel kundhara • Selasa, 29 Juli 2025 | 08:45 WIB
Pengemudi kendaraan diberhentikan saat operasi patuh Mahakam untuk menekan angka pelanggaran saat berlalu-lintas.
Pengemudi kendaraan diberhentikan saat operasi patuh Mahakam untuk menekan angka pelanggaran saat berlalu-lintas.

KALTIMPOST.ID, BONTANG-Polres Bontang telah merekap hasil kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran saat operasi patuh mahakam 2025.

Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan 565 kendaraan terkena tilang. Baik kendaraan roda dua maupun empat.

Dari angka tersebut pelanggaran terbanyak yakni pengendara tidak membawa surat kendaraan. Totalnya 133 kasus.

Ditambah tidak membawa STNK 86 kasus dan SIM 53 kasus. Pada urutan selanjutnya yakni STNK maupun SIM pengendara telah mati sebanyak 96 kasus.

“Sesuai ketentuan STNK dan SIM wajib dibawa saat berkendara,” kata AKP Purwo.

Pelanggaran terbanyak berikutnya yaitu pengendara merupakan anak di bawah umur total 67 kasus. Persyaratan berkendara pengemudi harus memiliki SIM atau berusia 17 tahun ke atas.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar untuk kendaraan roda dua juga masih marak. Terbukti pada oparasi patuh Mahakam tahun ini tercatat 54 kasus.

Disusul pengemudi kendaraan roda dua tidak menggunakan helm 31 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat 16 kasus, kendaraan roda dua tanpa TNKB 15 kasus.

“Terakhir melawan arus 14 kasus,” ucapnya.

Diketahui operasi patuh Mahakam ini berlangsung selama dua pekan. Terhitung. 14 hingga 27 Juli. Operasi ini digelar di beberapa titik pusat keramaian.

Hal ini dilakukan untuk atensi pengendara untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku saat berlalu lintas. Demi keselamatan semua pihak.

Meski operasi patuh Mahakam sudah selesai, Satlantas Polres Bontang tetap akan melakukan razia secara berkala. Saat ini proses sosialisasi terkait penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Ketika sistem ETLE sudah berfungsi maka tilang juga akan menggunakan skema elektronik,” tutur dia.

Nantinya yang tertangkap melankukan oleh perangkat ETLE, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang berdasarkan rekaman yang ada. Surat tilang diantar ke rumah pemilik melalui jasa kurir pengiriman.

Pemilik kendaraan akan diperlihatkan petugas terkait jenis pelanggaran saat terekam perangkat. Selanjutnya untuk membayar tilang melalui skema yang telah ditentukan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#bontang #stnk #operasi patuh mahakam #sim #razia