Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Motif Uang dan Janji Menikah, Pemuda Bontang Diperiksa atas Dua Dugaan Kejahatan

Adhiel kundhara • Rabu, 30 Juli 2025 | 09:43 WIB

S alias KV, tersangka penggelapan motor dan kasus asusila diringkus oleh Satreskrim Polres Bontang.
S alias KV, tersangka penggelapan motor dan kasus asusila diringkus oleh Satreskrim Polres Bontang.

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Seorang pemuda berinisial S alias KV (20), warga Kecamatan Bontang Utara, ditangkap aparat kepolisian. Dirinya diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor yang ternyata juga berkembang menjadi kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Tersangka saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menghadapi proses hukum atas dua kasus yang berbeda. Kasus pertama terjadi pada Rabu (25/6/2025), sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan.

Baca Juga: Beras SPHP Jadi Buruan di Bontang, Empat Jam Pasca Dibuka GPM Langsung Ludes

Tersangka meminjam sepeda motor milik anak dari korban tanpa izin, yakni satu unit Honda Beat warna hitam. Hasil penyelidikan aparat mengungkap bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh tersangka di Samarinda seharga Rp1.000.000.

“Motifnya untuk mengumpulkan dana guna menikahi pacarnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.

Masih di hari yang sama, Rabu (25/6/2025), sekira pukul 14.00 Wita, tersangka kembali dilaporkan terlibat dalam kasus asusila terhadap sebut saja Mawar (16), seorang anak perempuan yang diketahui sedang kabur dari rumah akibat masalah keluarga.

Awalnya, korban menginap di rumah teman perempuannya berinisial SL. Karena korban menolak pulang akibat ada masalah di rumahnya. SL menyewakan kamar di salah satu home stay di Bontang Utara. Keesokan harinya, SL membawa tersangka ke home stay dan meninggalkan S bersama korban di dalam kamar.

Di lokasi tersebut, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000. Tidak berhenti di situ, S kemudian mengajak korban ke luar kota dengan alasan menuju Tanjung Limau.

Namun faktanya, mereka justru berangkat ke Samarinda, tempat di mana korban kembali menjadi korban asusila di sebuah indekos. Bahkan kali ini dengan ancaman senjata tajam dan paksa meminum campuran obat batuk dan minuman penambah stamina.

“Modus tersangka dalam kejadian pertama adalah dengan bujuk rayu imbalan uang. Sedangkan pada kejadian kedua, korban diancam menggunakan pisau dan dipaksa dalam kondisi tidak sadar,” ucapnya.

Dalam pengungkapan dua kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah telepon genggam, dan lima lembar pakaian yang dikenakan korban dan tersangka

Baca Juga: Semarak HUT Ke-80 RI, Tanjung Laut Indah Siapkan Hadiah Rp30 Juta di Ajang Turnamen Mini Soccer Tingkat RT

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Tersangka tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan korban. Korban dalam kondisi rentan karena sedang bermasalah dengan keluarga. Tidak ditemukan unsur penculikan, namun dua kali terjadi tindakan persetubuhan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#pemuda #Asusila anak di bawah umur #penggelapan motor #polres bontang