KALTIMPOST.ID, BONTANG–Jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan kepada dua terdakwa kasus dugaan investasi bodong ayam apderis.
Jaksa Penuntut Umum Rizki Agriva Hamonangan Sitorus mengatakan, untuk terdakwa Sri Rahayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 junctoPasal 65 KUHPidana dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 junctoPasal 2 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kami tuntut pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata RIzki.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan.
Sementara terdakwa Risky Widiyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dan tindak pidana pencucian uang. Tuntutan yang diberikan yakni sembilan tahun penjara.
“Serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucapnya.
Rencananya persidangan di Pengadilan Negeri Bontang untuk dua terdakwa akan kembali digelar pada 12 Agustus mendatang. Agendanya pembacaan pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum.
Sebelumnya kedua terdakwa ini ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang pada November 2023 silam. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan kerugian dari korban. Nilainya mencapai Rp 30 miliar.
Editor : Dwi Restu A