BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ornamen Tugu Selamat Datang yang bersumber dari APBD Tahun 2023 senilai Rp1,3 miliar. Temuan awal mencakup indikasi mark up harga material serta perbedaan spesifikasi bahan yang digunakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah tim melakukan pengecekan lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen pelaksanaan proyek.
“Dalam dokumen tertulis material yang digunakan adalah marmer. Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik di lapangan, ternyata yang dipasang adalah granit,” ujar Fajarudin.
Selain itu, pihak Kejari juga telah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait, seperti dinas teknis, pelaksana proyek, hingga pengawas lapangan. Pemeriksaan dokumen proyek pun telah dilakukan secara menyeluruh.
Penyelidik Kejari Bontang juga berencana melakukan verifikasi langsung ke toko material guna memastikan harga dan spesifikasi bahan yang dibeli dalam proyek tersebut.
Proyek pembangunan ornamen Tugu Selamat Datang ini mencakup sejumlah pekerjaan, termasuk pembuatan 20 tiang lampu. Dugaan adanya penyelewengan anggaran proyek pemerintah ini mencuat setelah laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian material dan adanya kemungkinan penggelembungan harga.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Belum sampai pada proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” tambah Fajarudin.
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan cukup bukti, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek infrastruktur publik tersebut. Kejari Bontang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Editor : Muhammad Ridhuan