KALTIMPOST.ID, BONTANG - DPRD Bontang menggelar rapat paripurna ke-18 masa sidang III dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD 2025, Senin (25/8/2025) di Pendopo Rujab Wali Kota.
Anggota DPRD Bontang Bonnie Sukardi mengatakan sebelumnya kepala daerah telah menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD melalui rapat paripurna pada 19 Agustus lalu.
Sehari berselang, legislator menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi. Ditindaklanjuti dengan jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Selama tiga hari Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan raperda perubahan APBD 2025 melalui rapat kerja bersama tim anggaran pemerintah daerah. Terhitung 21 hingga 23 Agustus,” kata Bonnie.
Alur selanjutnya pada 25 Agustus dilaksanakan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD. Terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Struktur jumlah total perubahan APBD Bontang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.173.022.018.666,26. Jumlah pendapatan mencapai Rp2.756.151.781.025. Sesudah perubahan menjadi Rp2.890.864.500.769,00. “Naik 4,89 persen atau bertambah Rp134.712.719.744,” ucapnya.
Komposisi pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp384.830.817.025 dan pendapatan transfer Rp2.477.950.231.195.
Pada pendapatan transfer pemerintah pusat terdapat penyesuaian pendapatan terhadap alokasi DAK Fisik bidang Kesehatan sebesar Rp2,475 miliar dan terdapat penyesuaian pendapatan DAK Non Fisik bidang pertanian dalam hal pemberian honorarium penyuluh pertanian sebesar Rp34,2 Juta.
“Sehingga pendapatan transfer pemerintah pusat pada saat kesepakatan perubahan KUA Rp137.121.037.000 berubah menjadi Rp134.680.237.000,” tutur dia.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan yang berasal dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dilihat dari APBD 2025 turun sebesar Rp2.658.024.907 dari nilai sebelumnya sebesar Rp30.741.477.456 atau turun sebesar 8,65 persen.
“Perubahan ini dikarenakan adanya penyesuaian rekening pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP,” terangnya.
Khusus belanja daerah dilihat dari perbandingan APBD dengan proyeksi perubahan APBD Kota Bontang tahun anggaran 2025 diproyeksi Rp3.173.022.018.666,26. Naik sebesar Rp150,710.409.431,26 atau 4,99 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp3.022.311.609.235.
Sementara penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami kenaikan 6.01 persen. Semula sebesar Rp262.159.828.210 menjadi sebesar Rp282.157.517.897,26 atau bertambah sebesar Rp15.997.689,687,26.
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Kota Bontang diproyeksikan pada Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp282.157.517.897,26 naik 6,01 persen atau bertambah sebesar Rp15.997.689.687,26 dari nilai semula Rp266.159.828.210.
“Untuk pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Bontang tidak mengalokasikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo