KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Kota Bontang dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan per tanggal 1 September 2025. Hal ini bertepatan dengan peringatan ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Selasa (2/9/2025), Pilipus menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proyek pembangunan Tugu Landmark yang berlokasi di Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Proyek ini menggunakan anggaran APBD Kota Bontang tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.
Ia mengungkapkan penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen pada tahap perencanaan proyek tahun 2022. Anggaran perencanaan sebesar Rp 99.650.250. Di mana CV Karya Pratama Konsultan ditunjuk sebagai konsultan perencanaannya melalui mekanisme pengadaan langsung.
Sementara konsultan pengawas yakni CV Anugerah Kaya Mandiri. Nilai kontraknya sebesar Rp 96 juta. Perencanaan proyek seharusnya dikerjakan oleh konsultan perencana resmi.
Namun kenyataannya pekerjaan itu dilakukan oleh pihak lain tanpa Surat Keterangan Ahli (SKA), sehingga kualitas dan rincian volume pekerjaan diduga dibuat asal-asalan.
"Dokumen surat perintah kerja (SPK) yang dipalsukan menjadi temuan utama kami," kata Pilipus Siahaan.
Selain itu ada juga temuan pergeseran lokasi pembangunan karena adanya jaringan pipa gas milik Pertamina yang jaraknya kurang dari 2 meter dari lokasi tugu. Seharusnya menjadi perhatian sejak awal perencanaan. Bahkan lokasi awal itu pun masuk wilayah Kutim. Awalnya pihak terkait akan memasang 10 unit tugu sebelum tugu dan 10 unit setelah bangunan termasuk. Artinya masing-masing sisi berdiri 5 tugu.
Ia menyoroti proses pengawasan proyek yang diduga tidak berjalan dengan baik. Konsultan pengawas tidak turun langsung ke lapangan dan hanya memberikan laporan progres pekerjaan secara administratif tanpa pengawasan fisik.
"Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta," ucapnya.
Saat ini pihaknya telah memanggil sebanyak 28 saksi dari berbagai instansi. Termasuk pekerja dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pilipus menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus diperdalam untuk mencari alat bukti yang kuat. Ia mengingatkan agar publik tidak berspekulasi terlalu dini mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab karena tahapan hukum masih berlangsung.
"Kasus ini harus ditangani dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum agar tidak terjadi kesalahan," tutur dia.
Menurutnya, proses penyidikan memiliki waktu 14 hari yang dapat diperpanjang jika diperlukan, bergantung pada kerja sama saksi dan pihak terkait. Ia berharap seluruh proses hukum dapat selesai tahun ini dan perkara segera disidangkan.
Pembangunan Tugu Landmark Kota Bontang melibatkan tiga kontraktor utama, yaitu konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana PT Samudra Prima Mandiri. Namun, kejaksaan menemukan fakta bahwa pelaksanaan fisik proyek dikerjakan oleh pihak lain yang bukan bagian dari kontraktor pemenang tender.
Pilipus menegaskan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya praktik penggunaan perusahaan oleh pihak lainnya. "Kami akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan bukti-bukti yang cukup," tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto