BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mendakwa Satriansyah Matnur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang Tahun Anggaran 2012. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengatakan, terdakwa bersama-sama dengan dua pihak lainnya, yakni Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Bontang.
“Dalam perkara ini, terdakwa seolah-olah menjadi pemilik tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Labkesda. Padahal tanah itu bukan miliknya,” kata Pilipus.
Modus yang dilakukan yakni menjual lahan tersebut kepada Pemkot Bontang dengan maksud memperoleh ganti rugi pembebasan lahan. Dari aksi itu, Satriansyah bersama pihak lain diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan nilai Rp 3,969 miliar. Jumlah tersebut sekaligus menjadi kerugian negara sebagaimana dihitung Inspektorat Daerah Kota Bontang melalui laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.
“Perbuatan terdakwa jelas telah merugikan keuangan negara hingga Rp 3,9 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat,” ucapnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Satriansyah dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini bersifat primer.
Sementara secara subsider, perbuatan terdakwa juga diancam dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilipus menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kota Taman. “Kami tidak akan main-main. Siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutur dia.
Sidang perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kejaksaan menegaskan bakal menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Rencananya sidang akan digelar 7 Oktober mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya. (*)
Editor : Sukri Sikki