Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang 2012 Divonis Empat Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp3,77 Miliar

Adhiel kundhara • Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:40 WIB
TETAP DITAHAN: Salah satu terpidana kasus tipikor pengadaan lahan Labkesda Bontang Dimas Saputro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
TETAP DITAHAN: Salah satu terpidana kasus tipikor pengadaan lahan Labkesda Bontang Dimas Saputro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

BONTANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tipikor pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lili Evelin, kedua terdakwa yakni Noorhayati dan Dimas Saputro dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Lili Evelin saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (9/10/2025).

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Pilipus Siahaan, menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Pilipus.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Noorhayati dan Dimas Saputro membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp476.615.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tetap tidak mampu, hukuman pengganti berupa penjara selama dua tahun empat bulan akan dijatuhkan.

Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, dengan luas 2.646 meter persegi pada November 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat selisih harga jual tanah antara nilai yang ditetapkan Pemkot Bontang dan harga yang diterima pemilik lahan.

Dalam perhitungan, Pemkot menetapkan harga Rp1,5 juta per pekarangan, sementara yang dibayarkan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Selisih Rp500 ribu per pekarangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar.

Penyidik juga sempat melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Noorhayati pada November lalu. Aset yang disita berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, dengan taksiran nilai mencapai Rp300 juta.

Editor : Muhammad Ridhuan
#bontang #pidana penjara #labkesda #kerugian negara #korupsi #tipikor