Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilihan Ketua RT di Berebas Tengah Siap Digelar, Pembentukan Panitia Bakal Berlangsung 1 November Nanti

Adhiel kundhara • Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:06 WIB

BAHAS BERSAMA: Kelurahan Berebas Tengah memanggil ketua RT untuk menyepakati pelaksanaan tahapan pemilihan ketua RT.
BAHAS BERSAMA: Kelurahan Berebas Tengah memanggil ketua RT untuk menyepakati pelaksanaan tahapan pemilihan ketua RT.
 

BONTANG - Kelurahan Berebas Tengah mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT (Rukun Tetangga) serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada 30 November 2025 mendatang. Tahapan kegiatan pun dimulai. Diawali dengan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing RT, yang dimulai pada 1 November.

Lurah Berebas Tengah Abdul Malik Rifa’i mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh ketua RT pada Jumat (10/10/2025) malam. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh proses pemilihan RT dilakukan secara serentak di hari Minggu, untuk memberikan kesempatan bagi seluruh warga berpartisipasi tanpa mengganggu aktivitas kerja.

“Mulai 1 November pembentukan panitia sudah berjalan, dan puncaknya pemilihan serentak pada 30 November. Jadi seluruh proses akan berlangsung selama satu bulan penuh,” kata Malik.

Ia menyebut pemilihan dilakukan dalam satu hari. Dimulai pagi hingga sore, menyesuaikan kondisi warga. “Karena ada juga warga non-muslim yang beribadah di pagi hari, maka waktunya fleksibel. Yang penting tetap dilaksanakan pada hari yang sama,” ujarnya.

Dalam prosesnya, setiap RT akan membentuk panitia secara mandiri dengan pendampingan dari pihak kelurahan. Malik menegaskan, panitia wajib melakukan pendataan dan verifikasi warga yang memiliki hak pilih, sesuai domisili dan kepemilikan KTP.

“Kami tidak mengakomodasi warga yang hanya memiliki KTP di RT tersebut tapi tinggal di luar, atau sebaliknya. Ini bagian dari pembelajaran tertib administrasi bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, untuk calon ketua RT, syaratnya tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Antara lain, berusia cukup, berpendidikan minimal SMA, dan memiliki tempat tinggal tetap di wilayah tersebut.

“Penyewa rumah tidak bisa mencalonkan diri karena dikhawatirkan akan berpindah tempat tinggal sewaktu-waktu,” tutur dia.

Jika hanya ada satu calon, pemilihan tetap dilakukan melalui musyawarah mufakat, bukan aklamasi otomatis. “Kami tetap ingin melibatkan warga agar proses demokrasi berjalan dengan baik, meskipun hanya satu calon,” terangnya.

Ia menambahkan pemilihan ketua RT bukan hal baru bagi warga Berebas Tengah. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tiga tahun dan selalu berlangsung aman. “Kami harap suasananya tetap kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya. Intinya, bagaimana caranya agar pemilihan ini tetap aman dan berjalan lancar,” sebutnya.

Kelurahan Berebas Tengah sendiri memiliki 62 RT, menjadikannya salah satu kelurahan dengan jumlah RT terbanyak di Kota Bontang. Malik berharap, momentum demokrasi tingkat kelurahan ini mampu melahirkan pemimpin lingkungan yang amanah dan dekat dengan warga.

“Harapan kami, siapa pun yang terpilih nanti adalah sosok yang dipercaya warga dan bisa membawa lingkungan menjadi lebih baik,” tutupnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#berebas tengah #pemilihan ketua rt