BONTANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tipikor pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Selain Noorhayati dan Dimas Saputro, hakim juga menjatuhkan putusan kepada pihak yang berstatus makelar tanah.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lili Evelin, kedua terdakwa yakni Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sayid Husain Assegaf berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti itu tidak dibayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Untuk Terdakwa I dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti Rp40 juta,” ujar Hakim Ketua Lili Evelin.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Sayid M. Rizal W, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Serta memutuskan agar yang bersangkutan tetap ditahan.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang. Sebelumnya, Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti masing-masing Rp476,6 juta.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Pilipus.
Menurut Pilipus, jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan.
Belum diketahui dari pihak terkait apakah mengajukan banding. Majelis hakim pun memberikan waktu baik kepada penasihat hukum maupun JPU untuk mengambil langkah hukum berikutnya atau tidak.
Editor : Muhammad Ridhuan