KALTIMPOST.ID, BONTANG – Keputusan mengangkat Joni Muslim menjadi komisaris PT Laut Bontang Bersinar (LBB) menuai kritikan. Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang memberikan jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada pengurus partai politik.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurut Herdiansyah, secara norma hukum, sudah jelas bahwa pengurus partai politik tidak diperbolehkan menduduki jabatan komisaris, direksi, maupun dewan pengawas di BUMD. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Saya kira dari segi norma sudah jelas, jabatan direksi, komisaris, atau dewan pengawas tidak boleh berasal dari pengurus partai politik. Apalagi kalau ketua partai atau bahkan tim sukses kepala daerah,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Baik untuk perusahaan induk maupun anak perusahaan (cangkang). Semua tetap harus mematuhi prinsip dasar agar tidak terjadi konflik kepentingan antara kepentingan publik dan politik.
“Mau perusahaan induk atau anak usaha, norma itu tetap berlaku. Pengurus partai politik tidak dibenarkan memegang jabatan di BUMD,” ujarnya.
Menurutnya penempatan figur politik di posisi strategis perusahaan daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Hal ini juga bertentangan dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang melarang adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan badan usaha milik negara maupun daerah.
“Bagaimana mungkin pengurus partai, apalagi ketua partai, memimpin perusahaan pelat merah? Itu jelas konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip antikorupsi yang diatur dalam UNCAC,” tutur dia.
Lebih jauh, Castro mengkritik praktik politik balas budi yang kerap terjadi di level daerah. Ia menilai penunjukan pengurus partai atau tim sukses kepala daerah untuk menduduki posisi penting di BUMD adalah bentuk nyata bahwa perusahaan pelat merah kerap dijadikan “dagangan politik.”
“Ini membuktikan BUMD sering dijadikan bancakan elite politik. Banyak kasus korupsi berawal dari penempatan orang-orang partai atau tim sukses di jajaran direksi,” bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa penunjukan pejabat BUMD seharusnya didasarkan pada pemilihan berdasarkan kompetensi dan profesionalitas. Bukan karena kedekatan politik.
“Menempatkan pengurus partai politik di BUMD tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga bertentangan dengan merit system. Jabatan itu seharusnya diberikan kepada orang yang kompeten, bukan karena dia tim sukses atau pengurus partai,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasca dijabat oleh pelaksana tugas, posisi komisaris di PT Laut Bontang Bersinar (LBB) kini telah terisi. Kursi komisaris di Anak usaha dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) ini menjadi milik Joni Muslim yang saat ini juga menjabat Ketua DPD NasDem Bontang.
Dirut PT LBB Hariyadi membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya penetapan komisaris terjadi pada Rabu (22/10/2025) di salah satu ruang meeting kafe di Bontang. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
“Ada dari pemegang saham yakni Perumda AUJ, Pemkot Bontang, PT Bontang Transport, dan Dirut PT LBB,” kata Hariyadi.
Sebelumnya Abdu Rahman menjabat pelaksana tugas. Pasca penempatan itu saat ini sudah memasuki enam bulan. Sesuai regulasi maka harus diisi secara definitif. Ia berharap kehadiran Joni Muslim membuat PT LBB semakin berkembang. “Kalau LBB itu ikutnya di UU PT bukan regulasi perda,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto