Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pelaku Rudapaksa Bocah di Bontang Divonis 11 Tahun Penjara

Adhiel kundhara • Kamis, 6 November 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

BONTANG - Pasrah begitulah yang tergambar dari raut muka S yang merupakan pelaku asusila asal Bontang Selatan. Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bontang, majelis hakim menyatakan terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Vonis yang dijatuhkan berupa 11 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua PN Bontang Siska Naomi Panggabean.

Selain itu, S juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

“Hanya saja untuk subsidair jika tidak membayar denda, JPU menuntut dengan kurungan selama delapan bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban di bawah umur pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. Hal ini diketahui orangtua korban setelah mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.

Terdakwa melakukan perbuatannya kepada korban dengan modus iming-iming akan diberikan uang. Adapun terdakwa merupakan paman tiri korban yang masih berusia 8 tahun. Untuk melancarkan aksinya pria tersebut mengiming-imingi korban uang Rp3.000.

Editor : Muhammad Ridhuan
#bontang #pelaku asusila #anak #Rudapaksa