KALTIMPOST.ID, BONTANG – Pemkot Bontang tengah mempersiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadwalkan mulai dibahas pada 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Much Cholis Edi Prabowo mengatakan saat ini proses masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan pembahasan di bagian hukum.
“Sekarang baru tahap awal. Naskah akademis sudah selesai, dan rancangan peraturan daerahnya sedang dibahas di bagian hukum,” kata pejabat yang akrab disapa Bowo ini.
Ia menegaskan pembahasan resmi dengan DPRD baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. “Setelah dari bagian hukum, baru kita serahkan ke dewan untuk dibahas melalui pansus. Pembahasannya panjang, apalagi ini RTRW,” ucapnya.
Dalam revisi kali ini, fokus utama adalah penambahan kawasan industri di wilayah Bontang Lestari. Pemkot berencana menambah area industri seluas 1.500 hektare untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
“Kami sudah usulkan penambahan 1.500 hektare di Bontang Lestari. Ini sudah kami bahas juga dengan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Bowo menyebut wilayah Bontang yang terbatas membuat kerja sama antarwilayah menjadi penting. Oleh karena itu, Pemkot Bontang dan Pemkab Kukar bersepakat agar kawasan industri mereka saling berdampingan.
“Kukar juga menambah sekitar 5.000 hektare. Jadi kawasan industri ini akan berdampingan, lokasinya di perbatasan Marangkayu,” jelasnya.
Terkait isu tambang rakyat yang sempat menjadi perbincangan, Cholos menegaskan bahwa Bontang tidak memiliki wilayah tambang berdasarkan ketentuan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 110.K-MB.01-MEM.B-2022.
“Bontang dan Balikpapan itu wilayah putih. Jadi tidak bisa dimasukkan dalam rencana tambang rakyat,” tegasnya.
Ia menyebut, meskipun ada usulan dari sebagian pihak agar tambang rakyat diakomodasi, hal itu tidak memungkinkan karena sudah ada surat resmi dari Kementerian ESDM. “Mau diusulkan seperti apa pun, tetap tidak bisa karena status wilayahnya sudah jelas,” ujarnya.
Selain itu, revisi RTRW juga akan menyesuaikan sejumlah perubahan rencana pembangunan, termasuk alih fungsi kawasan bekas bandara lama menjadi kawasan industri.
“Bandara yang dulu masih tercantum dalam RTRW lama, nanti akan dialihfungsikan. Kita arahkan untuk kawasan industri,” terangnya.
Ia menegaskan, seluruh perubahan ini masih dalam tahap pembahasan internal bersama provinsi. Pemerintah provinsi, kata dia, sangat mendukung langkah revisi RTRW ini, terutama untuk memperluas potensi investasi dan memperkuat kerja sama lintas daerah.
“Provinsi sangat mendukung, apalagi Kukar juga sedang revisi RTRW. Jadi proses ini berjalan paralel,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto