KALTIMPOST.ID, BONTANG- Pemkot Bontang berencana menerapkan sistem baru penyaluran tenaga kerja mulai tahun 2026. Tidak ada lagi pelamar yang datang langsung ke perusahaan. Semua proses akan difasilitasi oleh pemerintah.
“Mulai 2026, tidak ada lagi warga yang melamar langsung ke perusahaan. Pemerintah yang akan memfasilitasi penyaluran tenaga kerja. Tujuannya jelas, menghapus praktik orang dalam dalam proses rekrutmen,” tegas Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Penyaluran Tenaga Kerja, Rabu (12/11/2025) pagi.
Rapat digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moh. Roem, Kelurahan Bontang Lestari. Hadir mendampingi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sony Suwito Adicahyono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asdar Ibrahim, serta perwakilan sejumlah OPD terkait. Di antaranya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas PUPRK, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bapperida
Pejabat yang akrab disapa AH ini menegaskan langkah strategis pemerintah untuk memastikan industri di Bontang memberi manfaat nyata bagi warga lokal.
“Rapat ini penting agar keberadaan industri di Bontang benar-benar dirasakan warga. Kita ingin implementasi rekrutmen tenaga kerja sesuai Perda 10/2018. Komposisinya, 75 persen tenaga kerja lokal, dan 25 persen tenaga luar,” ucapnya.
Namun, sejumlah kendala masih ditemukan. Salah satunya, banyak perusahaan belum melaporkan kebutuhan tenaga kerja mereka. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan industri.
“Pemerintah tidak punya peta yang jelas karena laporan belum masuk. Sementara, angka pengangguran di Bontang masih tinggi,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Agus Haris meminta Disnaker lebih aktif memperbarui data tenaga kerja dan menjalin komunikasi rutin dengan perusahaan. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyesuaikan kurikulum dari jenjang dasar hingga menengah agar siswa lebih mengenal dunia industri lokal sejak dini.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan data kebutuhan tenaga kerja paling lambat akhir November 2025. Disnaker juga akan melakukan pendataan dan pemetaan tenaga kerja lokal, dengan prioritas bagi pemegang kartu kuning. Terutama dari keluarga kurang mampu. AH menegaskan, data kartu kuning akan dijadikan acuan resmi jumlah pencari kerja di Bontang.
“Data tenaga kerja harus terbuka dan akurat. Ini penting agar isu yang menyebut Bontang sebagai penyumbang pengangguran terbesar bisa kita luruskan dengan data yang benar,” tutur dia.
Pemkot juga akan mengembangkan sistem data tenaga kerja berbasis klaster. Data akan dikelompokkan berdasarkan keahlian, jenjang pendidikan, dan kondisi ekonomi masyarakat. “Dengan sistem data terklaster, pelatihan dan penyaluran tenaga kerja bisa lebih tepat sasaran,” terangnya.
Pemerintah berencana menyiapkan pelatihan berbasis kebutuhan industri, didukung APBD. Tujuannya agar warga yang belum terserap perusahaan bisa memperoleh kompetensi sesuai pasar kerja.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker akan menggelar rapat lanjutan bersama perusahaan-perusahaan di Bontang. Pertemuan itu akan membahas proyeksi kebutuhan tenaga kerja tahun 2026 serta penguatan sistem data ketenagakerjaan.
“Kita semua harus punya komitmen yang sama. Jangan berhenti di forum ini. Data tenaga kerja harus jadi dasar kebijakan agar tidak ada lagi ketimpangan antara industri dan masyarakat lokal,” tutupnya. (ADV PEMKOT BONTANG)
Editor : Ismet Rifani