KALTIMPOST.ID, BONTANG-Pemprov Kalimantan Timur menegaskan Bontang layak menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan, Bontang merupakan pionir daerah yang konsisten mendorong transparansi pemerintahan sejak lebih dari satu dekade lalu.
Hal tersebut disampaikan Faisal saat menghadiri deklarasi Kota Bontang sebagai zona keterbukaan informasi publik yang dirangkai dengan penganugerahan PPID Award dan KIM Award, Rabu (26/11).
“Alhamdulillah, Bontang selalu menjadi pionir dalam keterbukaan informasi publik. Sejak lima tahun lalu saya menjadi Kadiskominfo Kaltim, saya selalu membawa-bawa nama Bontang ketika keliling kabupaten dan kota di Kalimantan Timur,” kata Faisal.
Bontang menjadi daerah pertama di Kaltim yang memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik. Keberanian Pemkot Bontang tersebut, kata Faisal, menjadi pemicu daerah lain untuk mengikuti langkah serupa. “Samarinda mulai, Penajam Paser Utara mulai, Paser mulai. Itu semua ‘terpanaskan’ oleh Bontang,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan Bontang makin lengkap setelah mendeklarasikan diri sebagai zona keterbukaan informasi publik. Secara nasional, Bontang menjadi daerah kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta yang melakukan deklarasi tersebut.
“Sekarang saya punya amunisi baru untuk menyemangati kabupaten dan kota lain. Bontang sudah zona keterbukaan, masa daerah lain diam,” tutur dia.
Faisal juga mengaku terkejut sekaligus bangga ketika mengetahui nilai keterbukaan informasi publik Bontang mencapai angka sempurna, yaitu 100. “Nilai 100 itu luar biasa, tapi juga berat. Karena konsekuensinya besar. Kalau tiba-tiba OPD sulit memberikan informasi, itu bisa jadi bumerang,” tegasnya.
Capaian nilai maksimal harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan informasi publik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah. Lebih jauh, Faisal berharap prestasi Bontang mampu mengangkat posisi Provinsi Kalimantan Timur di tingkat nasional. Pada 2024, Kaltim berada di peringkat dua nasional dalam penilaian keterbukaan informasi publik. “Dengan dukungan Bontang yang nilainya 100, saya berharap Kaltim bisa peringkat satu nasional,” harapnya.
Terkait regulasi, Faisal mengingatkan agar Pemkot Bontang segera menyesuaikan perda dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2022. Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan daerah selalu selaras dengan aturan di tingkat nasional.
Faisal juga menekankan pentingnya uji konsekuensi dalam menentukan informasi yang dikecualikan. “Kalau tidak ada SK informasi yang dikecualikan, semua informasi wajib dibuka. Itu amanat Undang-Undang Nomor 14/2008,” tegasnya.
Selain itu, Faisal juga mendorong penguatan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai garda terdepan diseminasi informasi publik. “KIM tidak perlu dibatasi satu kelurahan satu. Semakin banyak komunitas, semakin kuat jaringannya,” ujarnya.
Faisal berharap jabatan kepala Diskominfo Bontang segera diisi secara definitif agar penguatan keterbukaan informasi publik, digitalisasi layanan, hingga penanganan hoaks dapat berjalan lebih optimal. “Diskominfo punya beban berat. Ada komunikasi publik, informatika, statistik, dan persandian. Semuanya perlu kepemimpinan yang kuat,” pungkasnya. (adv)
Editor : Dwi Restu A