Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pendapatan Pajak Hiburan Bontang Stagnan, Kontribusi XXI dan Karaoke Belum Naik

Adhiel kundhara • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:59 WIB
BELUM SIGNIFIKAN: Pendapatan dari pajak hiburan dan kesenian di Kota Bontang masih stagnan dari target yang dipatok oleh Bapenda.
BELUM SIGNIFIKAN: Pendapatan dari pajak hiburan dan kesenian di Kota Bontang masih stagnan dari target yang dipatok oleh Bapenda.

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bontang tahun ini masih menghadapi tantangan, terutama dari sektor pajak hiburan. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Syahruddin mengungkapkan tren pembayaran pajak hiburan belum menunjukkan kenaikan berarti meski upaya penagihan dan pendataan rutin telah dilakukan.

Menurutnya, dua kontributor terbesar pajak hiburan kota yakni Bioskop XXI dan Happy Puppy tidak mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang tahun berjalan.

Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, grafik penerimaan justru cenderung flat dan sesekali menunjukkan penurunan.

“Untuk pajak hiburan kita memang agak berat tahun ini. Tren pembayaran khususnya dari XXI dan Happy Puppy tidak menunjukkan lonjakan. Cenderung stagnan, bahkan sempat turun,” kata Syahruddin.

Ia menyebut, khusus untuk bioskop, adanya fluktuasi jumlah penonton sangat dipengaruhi kualitas film yang tayang.

Ketika deretan film yang rilis tidak cukup menarik minat masyarakat, jumlah pengunjung turun dan berdampak langsung pada setoran pajak hiburan.

“Biasanya kalau filmnya menarik, penontonnya ramai dan otomatis pajaknya naik. Tapi beberapa waktu ini judul-judul filmnya tidak terlalu memberi dampak besar. Itu yang kami lihat dari tanda-tanda di lapangan,” ucapnya.

Diketahui, target pendapatan pajak hiburan yang dipatok Bapenda untuk tahun ini yakni Rp 3.748.298.000. Sementara yang sudah terealisasi hingga akhir November sejumlah Rp 2.587.003.555. Adapun capaiannya yaitu 69,02 persen. Selisih Rp 3.515.142.000.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, tarif pajak hiburan di Bontang bervariasi, mulai dari 10 persen untuk bioskop dan pertunjukan seni, hingga 40 persen untuk diskotek dan klub malam. (*)

Editor : Duito Susanto
#pajak hiburan #happy puppy #Kota Bontang #bapenda #bioskop xxi #pertunjukan seni