Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Target PBB-P2 Naik di 2026, Bapenda Bontang Masih Hapus Denda

Adhiel kundhara • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:25 WIB

KEBIJAKAN: Bapenda Bontang kemungkinan besar akan tetap melanjutkan pemberian stimulus penghapusan denda bagi wajib pajak bumi dan bangunan yang tertunggak. (ADIEL KUNDHARA/KP)
KEBIJAKAN: Bapenda Bontang kemungkinan besar akan tetap melanjutkan pemberian stimulus penghapusan denda bagi wajib pajak bumi dan bangunan yang tertunggak. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang telah menyusun proyeksi besaran pendapatan asli daerah untuk 2026. Salah satunya mencakup pajak daerah.

Plt Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dipatok Rp62.060.154.000. “Angka ini naik dari APBD murni tahun lalu yakni Rp58 miliar,” kata Syahruddin. 

Menurutnya salah satu penyebab pendapatan jenis pajak daerah ini meroket yakni adanya stimulus yang diberikan. Berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang tertunggak. 

Terkait langkah ini, Syahruddin menyebut kemungkinan besar tetap dilanjutkan di 2026 untuk penghapusan denda. Sebelumnya, Bapenda mengeluarkan kebijakan penghapusan denda terhitung 2018 hingga 2024.

Baca Juga: Lima Pajak Daerah di Kota Bontang Ini Telah Capai Target, Apa Saja?

“Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,” ucapnya. Ia berharap dengan penghapusan denda kepatuhan wajib pajak ikut terdorong. Penghapusan denda ini mulai berlaku hingga akhir bulan ini.

Syaratnya yakni mengisi surat permohonan yang telah disediakan. Pemohon juga melampirkan foto KTP hingga SPPT PBB. 

Selain penghapusan denda, validasi data wajib pajak juga menjadi upaya Bapenda. Bahkan menggandeng Universitas Gajah Mada (UGM). Upaya ini dalam rangka mencocokkan data objek dan kepemilikan pajak. 

Baca Juga: Kapal Swasta Layani Dua Kali Keberangkatan di Pelabuhan Loktuan, Ini Tanggalnya

Hasil evaluasi sementara menunjukkkan adanya peningkatan sekira dua ribu nomor obyek pajak dibandingkan periode tahun lalu. Selain itu, Bapenda juga mengubah skema terkait pengiriman surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Jika sebelumnya berbasis obyek pajak sekarang menjadi wajib pajak. “Hal ini menunjukkan surat sampai di tangan bersangkutan. Lebih akurat,” tutur dia. 

Sebelumnya terdapat tunggakan sekira Rp55,2 miliar yang terhimpun di Bapenda. Dari angka itu tunggakan terbanyak di Kelurahan Bontang Lestari yakni Rp18 miliar. Bapenda juga menggandeng pengurus RT dalam rangka pengiriman SPPT. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #pajak bumi dan bangunan (PBB)