KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Satriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Pedro Matos Merapat ke Green Force, Posisi Gelandang Senior Ini Mulai Terancam
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menyampaikan bahwa terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman tersebut, dan jaksa meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa.
Selain pidana badan, Satriansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.846.000.000. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Beras Rendah Glikemik untuk Menjaga Gula Darah Tetap Stabil
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka uang pengganti itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun lima bulan.
Philipus menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Dalam perkara ini, Satriansyah didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Baca Juga: Plafon Kelas SD 007 Bontang Utara Ambruk Saat Libur, Ini Dampaknya ke Jadwal Belajar
Modus yang digunakan, Satriansyah seolah-olah menjadi pemilik tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi lahan yang digunakan untuk pembangunan Labkesda. Padahal, tanah tersebut bukan miliknya.
Lahan itu kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bontang dengan tujuan memperoleh ganti rugi pembebasan lahan. Dari perbuatan tersebut, terdakwa bersama pihak lain diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Akibat aksi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,969 miliar. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang dalam laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.
“Perbuatan terdakwa jelas telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat,” pungkas Philipus. (*)
Editor : Ery Supriyadi