KALTIMPOST.ID-Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menilai persoalan banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, termasuk Bontang, tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, khususnya aktivitas galian C dan pembukaan lahan.
Menurutnya, kebutuhan material pembangunan seperti pasir, tanah urug, dan batu merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan industri. Namun, jika kebutuhan tersebut dipenuhi tanpa regulasi dan kajian lingkungan yang memadai, maka dampaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk bencana.
“Banjir ini karena gunung-gunung kita dikelola secara tidak bertanggung jawab. Kita tidak bisa lagi menutup mata dan hanya bilang itu ilegal,” kata Agus Haris. Ia menegaskan pemerintah harus hadir dengan membuka ruang legalisasi galian C yang disertai kajian lingkungan ketat. Dengan demikian, aktivitas pengambilan material bisa dikontrol, diawasi, dan tidak merusak struktur alam secara masif.
Baca Juga: Longsor Kanaan Bontang, Wawali Agus Haris Dorong Kajian Relokasi Warga
“Ketimbang dikelola secara sembunyi-sembunyi dan merusak, lebih baik dilegalkan dengan syarat kajian yang jelas. Pemerintah provinsi yang punya kewenangan izin harus serius mengatur ini,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa AH ini menyebut, dari 10 kabupaten atau kota di Kalimantan Timur, sebagian sudah memiliki kajian wilayah yang bisa dimanfaatkan dan yang harus dilindungi. Jika ada daerah seperti Bontang yang lahannya terbatas, maka perlu ada subsidi material dari daerah tetangga seperti Kutai Timur atau Kutai Kartanegara.
“Kota industri seperti Bontang tidak mungkin berdiri tanpa material. Kita tidak bisa hanya mengandalkan reklamasi laut karena itu juga merusak ekosistem,” tutur dia.
Baca Juga: Sudah Tiga Hari Akses Jalan Kampung Ramah Bontang Barat Ditutup Penambang Galian C Ilegal
Ia juga mendorong agar persoalan ini dibahas secara serius dalam momentum revisi tata ruang (RTRW) yang sedang berlangsung. Pemerintah provinsi diminta mengundang seluruh kepala daerah, dinas teknis, hingga praktisi lingkungan untuk melakukan pemetaan ulang lahan terbuka dan kebutuhan material pembangunan.
Lebih jauh, AH menyoroti status Bontang sebagai kota industri yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, penetapan tersebut harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur, termasuk jalan dengan kapasitas tonase besar.
“Jalan kita rata-rata hanya kuat 6 sampai 10 ton. Sementara kendaraan industri bisa 20 sampai 30 ton. Ini tanggung jawab bersama antara kota, provinsi, dan pusat,” katanya.
Baca Juga: Pasca Pertemuan dengan Dinas ESDM Kaltim, Ada Tiga Skema Terkait Tambang Galian C di Bontang
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh kebijakan, mulai dari tata ruang, perizinan, hingga anggaran, harus terintegrasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana dan kerugian masyarakat.
“Kalau kita terus tutup mata, dampaknya akan semakin luas. Ini saatnya membuat keputusan yang bertanggung jawab,” pungkas AH. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki