Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hasil Ungkap Kasus Narkotika Desember 2025, 1 Kilogram Sabu dan 50 Pil Ekstasi Dimusnahkan

Adhiel kundhara • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:28 WIB
GAGAL BEREDAR: Barang bukti berupa sabu satu kilogram dan 50 pil ekstasi dimusnahkan oleh Polres Bontang. ADIEL KUNDHARA/KP
GAGAL BEREDAR: Barang bukti berupa sabu satu kilogram dan 50 pil ekstasi dimusnahkan oleh Polres Bontang. ADIEL KUNDHARA/KP

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG–Barang bukti narkotika berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan puluhan butir pil ekstasi dimusnahkan Polres Bontang, Kamis (22/1) di Aula Mapolres Bontang.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap pada Desember 2025 lalu.

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka berinisial R (30). Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1.047,22 gram serta 50 butir pil ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan satu perkara tindak pidana narkotika,” kata Ropiyani dalam konferensi pers.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 35/2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri 10/2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri.

Selain itu, pemusnahan juga telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui surat ketetapan tertanggal 24 Desember 2025.

“Pemusnahan narkotika merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum,” ucapnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan unsur kejaksaan, instansi terkait, serta perwakilan media dan masyarakat. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan barang bukti narkotika.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Polres Bontang, lanjutnya, berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bontang dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#narkoba #pengungkapan #polres bontang