KALTIMPOST.ID, BONTANG - Gugatan perdata yang diajukan Pemkot Bontang terkait kepemilikan lahan eks Pasar Citra Mas di Kelurahan Loktuan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bontang.
Hingga saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang kedua dan dijadwalkan kembali pada 26 Februari 2026.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo menjelaskan, perkara ini merupakan sengketa perdata murni sehingga tahapan mediasi menjadi agenda wajib sebelum masuk ke pokok perkara.
“Dalam perkara perdata, sebelum masuk ke pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara, wajib dilakukan mediasi. Namun mediasi baru bisa dilaksanakan apabila para pihak, khususnya tergugat, telah dipanggil secara patut,” kata Denny.
Ia menerangkan pada sidang pertama, kehadiran para tergugat belum lengkap. Dari sembilan tergugat yang tercatat, baru tergugat I dan tergugat II yang hadir di persidangan.
Bahkan, Tergugat I telah didampingi oleh kuasa hukum. Padahal jumlah tergugat mencapai sembilan pihak. Karena masih ada tergugat yang belum hadir, maka majelis hakim kembali melakukan pemanggilan.
“Pemanggilan ini dilakukan hingga tiga kali. Jika setelah tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir, maka persidangan dapat tetap dilanjutkan,” ucapnya.
Denny menambahkan, sidang ketiga yang dijadwalkan pada 26 Februari nanti menjadi penentu. Apabila para tergugat telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, maka agenda mediasi akan tetap dilaksanakan, baik para tergugat hadir maupun tidak.
“Setelah mediasi, jika tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, kemudian tanggapan atau eksepsi dari tergugat,” tutur dia.
Dalam perkara ini, Pemkot Bontang menggugat sembilan orang tergugat terkait klaim kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Kapal Selam I RT 16 dan RT 19, Kelurahan Loktuan.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk bangunan publik, seperti eks Pasar Citra Mas, Kantor Kelurahan Loktuan, Masjid Al-Mujahidin, dan Pos Polisi Subsektor Loktuan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, gugatan ini tidak mencantumkan nilai sengketa.
Dalam petitumnya, Pemkot Bontang meminta pengadilan menyatakan sebagai pihak yang sah dan berhak menguasai lahan tersebut, sekaligus membatalkan sejumlah dokumen dan akta yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo