Neni Moerniaeni
Tarif Air Wajib Naik, Pemkot Bontang Terdesak Regulasi dan Sorotan BPK
KALTIMPOST.ID-Pemkot Bontang memastikan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman tidak lagi dapat ditunda.
Kenaikan tarif tersebut dilakukan bukan semata kebijakan lokal, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi Pemkot Bontang lantaran tarif air dinilai masih berada di bawah ketentuan Pemprov Kaltim dan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan keterlambatan penyesuaian tarif berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam audit keuangan daerah.
Karena itu, Pemkot diminta segera menetapkan tarif baru sesuai regulasi yang berlaku.
“Penyesuaian tarif ini wajib dilakukan dan tidak bisa lagi ditunda. Ini sudah menjadi perhatian, termasuk dalam audit,” kata Neni.
Ia mengungkapkan, Pemprov Kaltim telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 kepada Pemkot Bontang untuk menetapkan tarif air bersih baru.
Jika batas waktu tersebut terlewati, kondisi itu berpeluang menjadi temuan BPK yang dapat berdampak pada penilaian tata kelola keuangan daerah.
Namun demikian, kenaikan tarif tersebut juga memunculkan tuntutan besar terhadap Perumda Air Minum Tirta Taman.
Neni menegaskan, kenaikan harga harus dibarengi dengan perbaikan nyata, terutama pada kualitas air dan kelancaran distribusi yang selama ini masih kerap dikeluhkan pelanggan.
“Jangan sampai tarif naik, tapi pelayanan tidak berubah. Kualitas air dan pemerataan distribusi harus ditingkatkan,” ucapnya.
Pemkot Bontang pun meminta Perumda Tirta Taman lebih terbuka kepada masyarakat melalui sosialisasi.
Saat ini, sosialisasi penyesuaian tarif baru disebut telah dilakukan di tiga kecamatan, yakni Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat.
Namun, efektivitas sosialisasi tersebut masih menjadi catatan, mengingat respons masyarakat yang beragam.
Di sisi lain, pemkot memastikan akan melakukan pengawasan ketat setelah tarif baru diberlakukan.
Pengawasan itu mencakup kualitas air bersih, kontinuitas suplai, hingga distribusi air ke pelanggan di wilayah pinggiran. “Tentu pengawasan kualitas air akan kami jaga. Ini komitmen Pemkot,” tutur dia.
Sebagai informasi, Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang sebelumnya telah memaparkan rencana penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah air minum. (rd)
Editor : Romdani.