Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kerugian Negara Kasus Bimtek Dishub Bontang Rp570 Juta, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Adhiel kundhara • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:53 WIB

Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) Dinas Perhubungan Bontang dengan kerugian negara mencapai Rp570 juta.
Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) Dinas Perhubungan Bontang dengan kerugian negara mencapai Rp570 juta.

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan terbaru kerugian negara. Nilainya mencapai sekitar Rp570 juta, lebih tinggi dari estimasi awal yang sebelumnya beredar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, membenarkan adanya peningkatan nilai kerugian negara tersebut.

Baca Juga: Djokovic Incar Kemenangan ke-103 di Australian Open 2026 saat Tantang Musetti di Perempatfinal

Ia menjelaskan, angka Rp470 juta yang sempat disebut sebelumnya masih bersifat estimasi awal dan belum didasarkan pada perhitungan resmi.

“Yang Rp470 juta itu estimasi lama. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, termasuk perhitungan kerugian negara, nilainya sekitar Rp570 juta,” ujar Fajaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, penghitungan kerugian negara dilakukan secara menyeluruh. Penyidik memeriksa dokumen, keterangan saksi, serta fakta-fakta pendukung lainnya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Jalan Poros Linggang Bigung–Barong Tongkok Licin, Luberan Tanah di Waruk Kembali Ancam Pengendara

Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan, termasuk dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang ditetapkan terdiri atas dua pejabat struktural di Dishub Bontang dan satu orang dari pihak swasta. Penetapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Status mereka sudah naik menjadi tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga hasil penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh Video Oknum Aparat TNI dan Polri Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons, Hasil Uji Lab Negatif?

Fajaruddin menyebut, dua tersangka dari internal pemerintah merupakan pejabat struktural Dishub Bontang. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek.

Untuk kepentingan penyidikan, perkara ini dipisahkan dalam berkas masing-masing tersangka.

Terkait identitas, Kejari Bontang sementara hanya mengungkapkan inisial para tersangka, yakni J dan WR dari unsur dinas, serta E dari pihak swasta atau lembaga penyelenggara.

Baca Juga: Prediksi Benfica vs Real Madrid: Reuni Emosional Mourinho di Laga Hidup Mati Liga Champions

Fajaruddin menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.

“Ini masih tahap awal dan situasinya masih berkembang. Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya sesuai tahapan penyidikan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi perjalanan Bimtek Dishub Bontang ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas dan peningkatan kapasitas aparatur yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Roti Gulung Galaxy Roll #perjalanan dinas Bimtek #kejari bontang #korupsi Dishub Bontang #kasus Bimtek Dishub Bontang