Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PT Tahta Indonesia Muda Klaim Izin Lengkap, Siap Hentikan Aktivitas Batching Plant Sementara dan Sosialisasi Ulang

Adhiel kundhara • Minggu, 1 Februari 2026 | 16:39 WIB
BAHAS BERSAMA: Polemik mengenai usaha batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda mendapat respons dari jajaran manajemen. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
BAHAS BERSAMA: Polemik mengenai usaha batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda mendapat respons dari jajaran manajemen. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG- PT Tahta Indonesia Muda akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan batching plant di Kelurahan Tanjung Laut Indah yang menuai penolakan warga.

Perusahaan menegaskan seluruh perizinan telah dipenuhi sejak tahun lalu, namun menghormati hasil pertemuan dengan warga dan siap menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga dilakukan sosialisasi secara transparan.

Head Legal PT Tahta Indonesia Muda Eko Yulianto, mengatakan perusahaan sangat menghargai aspirasi masyarakat dan tidak ingin hubungan baik dengan warga sekitar terganggu akibat rencana investasi tersebut.

“Pertemuan kemarin itu sebenarnya adalah sosialisasi resmi pertama yang difasilitasi pemerintah. Kami menghormati hasilnya dan untuk sementara aktivitas kami hentikan,” kata Eko.

Ia menjelaskan, proses perizinan batching plant telah dimulai sejak tahun lalu dan seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap pada Desember 2025. Aktivitas di lapangan baru dimulai sekitar dua pekan terakhir setelah izin rampung.

“Perizinan sudah kami urus sejak lama, dan Desember itu sebenarnya sudah lengkap. Kami baru mulai Januari karena menunggu waktu yang tepat,” ucapnya.

Menurut Eko, perusahaan juga telah melakukan komunikasi awal dengan warga secara informal sebelum memulai kegiatan, meski belum dalam bentuk sosialisasi resmi. “Secara informal kami sudah ngobrol dengan warga. Tapi memang sosialisasi resmi baru dilakukan sekarang lewat pemerintah,” tutur dia.

Terkait kelengkapan izin, Eko menegaskan perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan. “Semua izin sudah ada, termasuk izin lingkungan. Secara RTRW juga kawasan itu memang zona perdagangan barang dan jasa,” terangnya.

Namun demikian, Eko mengakui perkembangan kawasan yang kini telah menjadi area permukiman membuat pendekatan ke masyarakat menjadi sangat penting. “Kami tidak ingin memaksakan. Kalau warga menolak, kami hargai. Kami tidak ingin hubungan dengan masyarakat rusak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendirian batching plant justru dilatarbelakangi kebutuhan masyarakat akan beton siap pakai, mengingat selama ini pasokan dinilai terbatas dan harga cenderung tinggi.

“Awalnya justru banyak permintaan agar ada batching plant, supaya tidak terjadi monopoli dan harga bisa lebih terjangkau,” katanya.

Selain itu, keberadaan batching plant dinilai dapat mengurangi aktivitas bongkar muat material mentah di kawasan tersebut, sehingga debu dapat ditekan. “Material akan diolah di dekat sumbernya, sehingga yang keluar sudah setengah jadi. Justru secara teknis itu bisa mengurangi debu,” jelasnya.

Eko menambahkan, perusahaan sebenarnya telah menyiapkan rencana nota kesepahaman (MoU) dengan warga sebagai bentuk komitmen sosial. “Kami ingin ada MoU dengan masyarakat, supaya kontribusi perusahaan jelas, baik CSR maupun bantuan sosial. Semua tertulis dan resmi,” tambahnya.

Saat ini, manajemen PT Tahta Indonesia Muda masih menunggu direktur perusahaan yang sedang berada di Surabaya untuk melakukan rapat internal dan menentukan langkah lanjutan. “Setelah pimpinan kembali, kami akan rapat internal dan menentukan langkah ke depan sesuai hasil pertemuan dengan warga,” pungkas Eko. (*)

Editor : Ismet Rifani
#eko yulianto #pembangunan batching plant #PT Tahta Indonesia Muda