KALTIMPOST.ID, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan secara administratif, izin usaha batching plant di Kelurahan Tanjung Laut Indah telah terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun demikian, aspek sosialisasi kepada masyarakat sekitar diakui belum optimal, sehingga memicu penolakan warga.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Secara izin usaha, NIB-nya sudah ada, KBLI juga sudah terdaftar di OSS. Tata ruangnya pun sudah ada melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan PUPR,” kata Idrus.
Ia menjelaskan lokasi batching plant tersebut berada di zona perdagangan barang dan jasa, bukan zona permukiman. Namun perubahan kondisi lapangan, di mana kini terdapat pemukiman warga di sekitar lokasi, seharusnya menjadi perhatian perusahaan.
“Awalnya wilayah itu bukan permukiman, zonanya perdagangan dan jasa. Tapi sekarang kan sudah berkembang, ada warga tinggal di sekitar. Maka seharusnya ada sosialisasi sebelum aktivitas berjalan,” ucapnya.
Terkait izin lingkungan, Idrus menyebut usaha tersebut dikategorikan usaha menengah, sehingga tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin lingkungannya berupa SPPL, dan itu terbit otomatis melalui OSS. Bukan kami yang mengeluarkan, sistem pusat yang menerbitkan setelah pelaku usaha mengunggah dokumen,” tutur dia.
Menurut Idrus, mekanisme OSS memang memiliki kelemahan karena minimnya koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.
“Itulah kelemahan OSS. Sistemnya terpusat, sehingga kabupaten/kota sering kali tidak dilibatkan secara langsung. Harusnya ada rekomendasi daerah dulu sebelum terbit,” ujarnya.
Meski izin usaha telah terbit, Idrus menegaskan aspek sosial dan dampak lingkungan tetap harus diperhatikan. “Secara administratif memang ada, tapi bukan berarti semua persoalan selesai. Ketika ada keberatan masyarakat, itu harus dimediasi dan dikomunikasikan,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang, kata Idrus, siap membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik untuk memastikan transparansi. “Kalau mau lihat, silakan. Semua data izin ada dan bisa dicek,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo