KALTIMPOST.ID, BONTANG - Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyelundupan kayu ilegal yang melintas di jalur poros Bontang–Samarinda. Seorang sopir ekspedisi lintas provinsi berinisial B diringkus saat mengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen sah.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Saat melintas di wilayah Bontang menuju Samarinda, petugas mencurigai sebuah truk Hino hijau yang membawa muatan kayu.
“Anggota yang sedang patroli mencurigai satu unit truk mengangkut kayu jenis bengkirai. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan ratusan batang kayu beserta dokumen yang diduga palsu,” kata Randy saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 23, tepatnya di Desa Santan Ulu, wilayah Kutai Kartanegara. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah hasil hutan sesuai ketentuan.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Hino warna hijau beserta STNK, serta 403 batang kayu bengkirai dengan berbagai ukuran. Selain itu, turut disita satu lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan daftar kayu olahan yang diduga palsu.
Menurut Randy, tersangka merupakan sopir ekspedisi yang sehari-hari bekerja mengangkut barang lintas provinsi. Ia mengaku menerima pekerjaan dari rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu dari Berau menuju Pulau Jawa.
“Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke wilayah Jawa Tengah. Tersangka mendapat informasi bahwa kayu tersebut legal, namun setelah kami periksa dokumennya diduga tidak sah,” ucapnya.
Dalam pengakuannya, tersangka mengangkut kayu dari tempat pemotongan di Berau dan akan dikirim ke Kabupaten Pati. Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengangkut dan menerima upah pengiriman.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Polres Bontang menegaskan komitmennya menindak tegas praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas perusakan hutan, termasuk pengangkutan kayu ilegal,” tutur dia.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan yang terlibat dalam pengiriman kayu ilegal tersebut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo