KALTIMPOST.ID, BONTANG - Rencana pembukaan gerai ritel modern waralaba di kawasan Kampung Baru, Berebas Tengah masih menunggu proses perizinan.
Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan permohonan izin usaha yang diajukan pihak ritel masih dalam tahap verifikasi dan pengunggahan ulang dokumen.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Idrus menjelaskan, pihak ritel telah mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun pengajuan sempat terkendala karena kesalahan teknis saat penginputan dokumen.
“Permohonan sebenarnya sudah diajukan sekitar satu bulan lalu melalui OSS. Tapi ada salah klik sehingga harus dilakukan pengajuan ulang dan pengunggahan kembali dokumen,” kata Idrus.
Ia menuturkan, tim DPMPTSP turut mendampingi pihak perusahaan dalam proses pengunggahan ulang berkas agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Apalagi terdapat perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang memengaruhi sistem perizinan usaha toko modern.
Gerai yang direncanakan beroperasi di wilayah Kampung Baru tersebut juga diketahui sedang dalam tahap renovasi bangunan. Status bangunan berupa sewa sehingga proses perizinan harus dilengkapi kembali, termasuk izin usaha dan reklame.
Menurut Idrus, permohonan awal sempat tidak mendapat respons dari instansi teknis karena dokumen belum sesuai. Setelah dilakukan perbaikan dan pengajuan ulang, saat ini berkas telah kembali diproses.
“Sekarang sudah kami bantu upload ulang. Tinggal menunggu verifikasi lanjutan dari dinas teknis terkait,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga telah diingatkan agar mengurus seluruh perizinan secara lengkap, tidak hanya izin usaha tetapi juga izin reklame dan dokumen pendukung lainnya.
Dari sisi kuota toko modern waralaba, pemerintah daerah tengah menyusun draft pengaturan baru terkait pembatasan jumlah gerai nasional. Kebijakan tersebut masih dibahas lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan mengacu pada regulasi lama sambil menunggu aturan baru disahkan.
Sementara itu, gerai ritel modern nasional akan diatur kuotanya per kecamatan. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara usaha modern dan pelaku usaha kecil.
“Kami sifatnya membantu administrasi perizinan di OSS. Untuk teknis kuota dan regulasi operasional berada di dinas teknis seperti Diskop-UMPP Bontang,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo