Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Demi Gelar ‘Sultan Bontang’, Wanita Ini Tipu 10 Orang Modus Investasi Trading Rp 226 Juta

Adhiel kundhara • Rabu, 18 Februari 2026 | 19:28 WIB

Polres Bontang membeberkan motif tersangka dalam menipu korban hingga ratusan juta rupiah. (ADIEL KUNDHARA/KP)
Polres Bontang membeberkan motif tersangka dalam menipu korban hingga ratusan juta rupiah. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID-Kasus penipuan berkedok investasi trading kembali terungkap di Kota Bontang. Seorang wanita berinisial DE ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu sejumlah korban dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, Farah Wida. Laporan tersebut kemudian dikembangkan hingga ditemukan total 10 orang saksi sekaligus korban.

“Pelapor atas nama Saudari Farah Wida. Total saksi dan korban yang sudah kami data sebanyak 10 orang,” kata AKP Randy. Tersangka DE diketahui merupakan warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Dari hasil penyelidikan, total kerugian material yang berhasil dihimpun sementara mencapai Rp226.800.000.

Baca Juga: Struktur Keuangan Solid, Total Aset Perumda Tirta Taman Bontang Tembus Rp 110,8 Miliar!

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik 11 saksi dan korban, serta rekening koran milik tersangka. Dari hasil analisis aliran dana, uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk investasi trading sebagaimana dijanjikan.

Menurut Randy, motif utama tersangka melakukan penipuan adalah untuk mendapatkan pengakuan sosial sebagai orang kaya dan dermawan. Tersangka bahkan dijuluki “Sultan Bontang” oleh orang-orang di sekitarnya.

“Motifnya untuk mendapatkan validasi bahwa dirinya orang baik dan kaya. Uang korban digunakan untuk menutup utang serta menunjang gaya hidup mewah tersangka,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, aliran dana korban diketahui digunakan tersangka untuk membayar utang kepada pihak lain serta membiayai gaya hidup. Tersangka juga kerap membagikan uang kepada teman-temannya dan pelaku UMKM agar terlihat dermawan.

Baca Juga: Raup Pendapatan Rp 67 Miliar, Begini Rincian Kinerja Keuangan Perumda Tirta Taman Bontang

Salah satu bukti transaksi yang ditemukan yakni transfer Rp167.450.000 kepada seseorang berinisial MF untuk membayar utang tersangka sebesar Rp167 juta. Selain itu, terdapat pula transfer Rp5 juta untuk kegiatan hiburan serta sejumlah transaksi kecil antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu kepada penjual dan kurir.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika tersangka menawarkan investasi trading jual beli dolar valuta asing kepada korban. Tersangka menjanjikan keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa risiko kerugian.

Korban diminta menyetor modal yang kemudian disebut akan digunakan untuk trading. Tersangka mengaku akan mengelola akun trading korban dan rutin mengirimkan tangkapan layar grafik trading sebagai bukti.

Namun grafik yang dikirimkan ternyata palsu. Selama tiga hingga empat bulan, korban dijanjikan keuntungan dan bahkan diminta menambah modal dengan iming-iming keuntungan lebih besar.

Baca Juga: Toko Modern Waralaba di Kampung Baru Ajukan Izin, DPMPTSP Bontang Sebut Masih Proses Verifikasi

Ketika korban mulai menanyakan keuntungan yang dijanjikan, tersangka terus beralasan bahwa proses trading belum selesai. Padahal seluruh skema investasi tersebut hanyalah kebohongan untuk mengelabui korban.

“Uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk trading, melainkan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup,” tutur dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan berupa penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #Modus Investasi #polres bontang