Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Batasi Toko Modern Nasional: Kuota Lima Gerai Per Kecamatan Masih Dibahas  

Adhiel kundhara • Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32 WIB

 

 

Draf regulasi mengenai perubahan kuota toko modern waralaba di Kota Bontang belum final.    
Draf regulasi mengenai perubahan kuota toko modern waralaba di Kota Bontang belum final.  

BONTANG - Pemkot Bontang tengah mematangkan aturan pembatasan jumlah toko modern waralaba di setiap kecamatan. Kebijakan tersebut bertujuan mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tidak mematikan usaha lokal.

Pembahasan aturan masih berupa draft dan melibatkan sejumlah OPD teknis. Skema awal mengatur maksimal lima gerai toko modern nasional di setiap kecamatan. Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Idrus menyebutkan, pendataan sementara menunjukkan beberapa kecamatan hampir mencapai batas kuota.

Di Kecamatan Bontang Selatan misalnya, sudah terdapat tiga gerai sehingga hanya tersisa dua slot jika aturan tersebut diberlakukan. Sementara di wilayah Bontang utara, jumlah gerai juga tercatat telah mencapai tiga unit. Adapun wilayah barat masih belum memiliki gerai nasional sehingga berpotensi menjadi lokasi pengembangan selanjutnya.

Pendataan tersebut mencakup jaringan ritel nasional seperti Alfamidi, Indomaret, maupun minimarket sejenis. Pemkot ingin memastikan keberadaan toko modern tetap terkendali dan tidak menjamur tanpa regulasi.

Salah satu kendala pendataan sebelumnya adalah keberadaan toko yang menjual produk ritel nasional namun menggunakan papan nama berbeda. Hal ini sempat membuat beberapa gerai tidak terdata sebagai jaringan modern.

“Dulu ada toko yang menjual produk ritel nasional tapi tidak memasang merek resminya. Setelah sidak bersama dewan, baru diketahui dan kemudian disesuaikan,” kata Idrus.

Rapat koordinasi juga telah dilakukan bersama sejumlah instansi seperti Satpol PP Bontang dan dinas teknis lainnya. Pembahasan fokus pada pengawasan, pendataan serta pengendalian pertumbuhan toko modern.

Pemkot menegaskan, aturan pembatasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Toko modern tetap diperbolehkan beroperasi selama memenuhi kuota dan persyaratan perizinan.

Selain izin usaha, setiap gerai wajib mengantongi izin bangunan, reklame, dan dokumen pendukung lain sebelum beroperasi. Seluruh pengajuan dilakukan melalui OSS dan diverifikasi instansi terkait.

Hingga kini, draft aturan masih dalam tahap pembahasan dan mengacu pada regulasi lama. Penetapan kuota final akan ditentukan setelah koordinasi lintas OPD rampung. Pemerintah berharap aturan baru nantinya mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi pelaku UMKM lokal dari ekspansi ritel modern yang tidak terkendali. (*)

Editor : Sukri Sikki
#waralaba #toko modern #pemkot bontang #idrus