Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

Adhiel kundhara • Rabu, 25 Februari 2026 | 08:31 WIB

Photo
Photo

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Satriansyah.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara,” ujar Agung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca Juga: Satpol PP Kubar Tertibkan Gepeng di Barong Tongkok, Lima Orang Diamankan

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.846.000.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara.

Baca Juga: Jembatan Sei Nibung Resmi Dibuka, Pangkas 140 Km dan 4 Jam Perjalanan ke Berau

Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1.846.000.000. Dalam tuntutannya, jika uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani tambahan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahrodin, sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Ia menilai tidak ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, transaksi yang dilakukan kliennya juga tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Tidak ada niat jahat sejak awal,” ujarnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#korupsi Labkesda Bontang #pengadilan tipikor #Satriansyah #denda Rp200 juta