Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Izin Usaha Gerai Waralaba Kampung Baru Terbit, DPMPTSP Bontang: Reklame Harus Beres Sebelum Buka!

Adhiel kundhara • Kamis, 26 Februari 2026 | 18:22 WIB

PROSES KELAR: Perizinan untuk salah satu gerai waralaba di Kampung Baru, Berebas Tengah telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (ADIEL KUNDHARA/KP)
PROSES KELAR: Perizinan untuk salah satu gerai waralaba di Kampung Baru, Berebas Tengah telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID-Pemkot Bontang memastikan izin usaha salah satu gerai waralaba di Kelurahan Kampung Baru telah resmi terbit. Namun, manajemen diminta menuntaskan pengurusan izin reklame sebelum toko mulai beroperasi.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) Indomaret tersebut keluar tiga hari lalu melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Secara izin usaha sudah terbit sejak Senin (23/2/2026) yang lalu. Tapi untuk reklame masih dalam proses pengurusan,” ujar Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya telah mengingatkan manajemen agar menyelesaikan administrasi reklame sebelum toko dibuka untuk umum. Pasalnya, izin usaha dan izin reklame merupakan dua hal berbeda yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Baca Juga: Bontang Peringkat 4 Nasional Kota Menuju Bersih, Target Naik Level pada 2028

Untuk pengurusan reklame, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi. Di antaranya fotokopi KTP, NPWP, serta desain atau gambar reklame yang akan dipasang, termasuk ukuran dan jenisnya.

“Harus jelas ukurannya berapa, bentuknya seperti apa, apakah on box atau jenis lainnya. Karena itu berkaitan dengan perhitungan pajak reklame,” ucapnya.

Perhitungan dan pembayaran pajak reklame selanjutnya akan diproses melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). DPMPTSP hanya menerbitkan izin, sedangkan besaran pajak ditentukan berdasarkan ukuran dan spesifikasi reklame yang diajukan.

Meski begitu, dari sisi bangunan, gerai tersebut disebut telah mengantongi izin. Status bangunan tercatat sebagai rumah tinggal dan usaha, sehingga NIB dapat diterbitkan.

Baca Juga: Terduga Pengedar Pil Double L di Bontang Dibekuk, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lain

“Kalau izin bangunannya sudah ada, peruntukannya rumah tinggal dan usaha. Itu yang menjadi dasar terbitnya izin usaha,” tambahnya.

Idrus menegaskan, secara prinsip operasional dapat dilakukan setelah seluruh perizinan, termasuk reklame, rampung. DPMPTSP juga memastikan setiap proses tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, gerai waralaba ini telah siap proses launching dalam waktu dekat. Beberapa rak sudah diisi oleh produk jualan yang tertata rapi. Bahkan untuk reklame pun telah berada di pinggir jalan, kendati belum terpasang sempurna. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#indomaret #Nomor Induk Berusaha #dpmptsp #pemkot bontang