Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Bontang Bidik Kasus Hibah Mangrove Marangkayu, Rp1 Miliar Mengalir ke Kelompok Tani

Adhiel kundhara • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:09 WIB

AKP Randy Anugrah Putranto
AKP Randy Anugrah Putranto

BONTANG- Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah penanaman mangrove di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, memasuki tahap penyidikan. Dana yang dikucurkan pada 2021 itu nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan bahwa perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Sudah sidik, tapi belum penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” ujar Randy saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Program hibah tersebut diketahui disalurkan kepada kelompok tani di wilayah Marangkayu. Dana bersumber dari pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi kegiatan penanaman mangrove. Termasuk pengadaan bibit, pembayaran upah pekerja harian, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti pondok untuk petani.

Menurut Randy, secara administrasi hibah memang ada dan dana juga telah disalurkan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang kini didalami penyidik.

“Kalau hibahnya memang benar ada. Tapi dalam pelaksanaannya, ada kegiatan yang diadakan dan ada juga yang tidak. Itu yang sedang kami dalami,” ucapnya.

Salah satu temuan sementara terkait dugaan manipulasi data absensi pekerja. Penyidik menduga terdapat pekerja yang tetap menerima upah meskipun tidak bekerja sesuai hari yang dilaporkan.

“Ada dugaan absensinya hanya tanda tangan saja, tidak sesuai dengan hari kerja sebenarnya. Ini masih kami dalami,” tutur dia.

Selain itu, pengadaan bibit mangrove juga menjadi sorotan. Diduga terdapat selisih antara jumlah dan harga bibit yang dibeli dengan yang dipertanggungjawabkan dalam laporan. Bahkan di lapangan, tanaman mangrove yang seharusnya ditanam disebut mengalami total loss.

“Informasinya sempat ada pembelian bibit, tetapi sekarang batangnya tidak terlihat. Ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan,” terangnya. Untuk infrastruktur fisik, seperti pondok-pondok istirahat petani, disebut memang sempat dibangun. Namun penyidik masih menghitung kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

Saat ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Randy menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap banyak saksi, baik dari unsur kelompok tani maupun pihak terkait lainnya.

“Sudah banyak yang kami mintai keterangan,” ujarnya singkat.

Proses hukum selanjutnya bergantung pada hasil audit kerugian negara. Penyidik menargetkan perkara ini dapat segera dituntaskan tahun ini, setelah hasil audit resmi diterima dan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi dana hibah mangrove di Marangkayu ini menambah daftar perkara tipikor yang ditangani jajaran Polres Bontang. Polisi memastikan proses berjalan profesional dan transparan hingga ada kepastian hukum.

“Kami tunggu hasil audit. Setelah itu diperiksa lagi pihak-pihak terkait, baru bisa mantap untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#dana hibah penanaman mangrove #AKP Randy Anugrah Putranto #tipikor #polres bontang