Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Segini Besar Kenaikan Santunan Kematian di Bontang dan Syarat bagi Para Penerimanya…

Adhiel kundhara • Rabu, 4 Maret 2026 | 21:03 WIB

Pemkot Bontang memberikan bantuan santunan kematian kepada ahli waris dengan nominal naik menjadi Rp 5 juta. (FOTO ADIEL KUNDHARA/KP)
Pemkot Bontang memberikan bantuan santunan kematian kepada ahli waris dengan nominal naik menjadi Rp 5 juta. (FOTO ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID-Rencana kenaikan santunan kematian di Kota Bontang dipastikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Hingga awal 2026, besaran santunan bagi warga yang meninggal dunia masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) lama sebesar Rp 3 juta per klaim.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati, mengatakan kenaikan santunan belum bisa diberlakukan tanpa dasar hukum terbaru.

“Perwalinya belum ada. Kalau belum terbit, tidak bisa dilakukan kenaikan karena harus ada dasar hukumnya,” kata Toetoek.

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi santunan kematian masih dalam proses dan belum sampai tahap harmonisasi final.

Sementara itu, beberapa program lain seperti bantuan pekerja rentan dan BLT daerah telah lebih dahulu dibahas dan sebagian sudah melalui tahapan harmonisasi.

Menurutnya, kemungkinan kenaikan santunan baru bisa direalisasikan melalui APBD perubahan. “Kemungkinan sekitar Mei saat anggaran perubahan,” ucapnya.

Saat ini, pembayaran santunan kematian masih menggunakan skema belanja tidak terduga (BTT) yang dikelola BPKAD Bontang.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan risiko sosial yang tidak terencana.

“Selama ini klaim tetap dibayarkan. Nominalnya masih Rp 3 juta dan bersumber dari BTT,” tutur dia.

Dengan demikian, masyarakat yang mengajukan klaim santunan kematian di 2026 tetap menerima nominal Rp 3 juta hingga ada perubahan regulasi dan pengesahan anggaran baru.

DSPM Bontang juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi saat mengajukan klaim. Pengurusan dilakukan melalui stan Dinas Sosial di MPP Pasar Rawa Indah.

Baca Juga: Persiba Balikpapan Masih di Zona Bahaya Liga 2, Pelatih Leonard Tupamahu Tetap Optimistis Bertahan

Adapun persyaratan santunan kematian meliputi:

  1. Surat permohonan santunan kematian yang dibuat oleh kelurahan (fotokopi 1 lembar).
  2. Fotokopi akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender sejak tanggal meninggal).
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.
  4. Fotokopi KTP ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.
  5. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani ahli waris, diketahui lurah dan ketua RT setempat (asli dan fotokopi dilegalisasi 1 lembar).
  6. Fotokopi rekening Bankaltimtara atas nama ahli waris sebanyak 2 lembar.
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu (atas nama almarhum) yang ditandatangani lurah setempat (asli dan fotokopi 1 lembar).

 

Selain itu, terdapat sejumlah catatan penting. Almarhum harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pengecekan dapat dilakukan melalui operator di masing-masing kelurahan.

Ahli waris yang bersangkutan juga wajib datang langsung dengan membawa KTP asli saat pengajuan.

Pemkot Bontang memastikan pelayanan santunan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Yang jelas, klaim tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku saat ini,” tutup Toetoek. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni #santunan kematian #Kutai Barat