BONTANG- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengungkap para tersangka dalam perkara tersebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan total mencapai Rp420 juta.
Kajari Bontang, Beni Putra, menjelaskan pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap selama proses penyidikan berlangsung. Meski demikian, pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
“Memang ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka. Namun pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan,” kata Beni Putra.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Bontang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat di Dishub Bontang berinisial Z dan RW. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak penyedia kegiatan berinisial E.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan Bimbingan Teknis yang digelar oleh Dishub Bontang dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Dari hasil penyidikan, kegiatan tersebut diduga mengandung praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kejari Bontang menyebut nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai sekitar Rp570 juta. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman dan penghitungan terbaru terhadap penggunaan anggaran kegiatan Bimtek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, menjelaskan nilai kerugian negara yang sebelumnya sempat beredar sebesar Rp470 juta masih bersifat estimasi awal.
Menurutnya, angka tersebut belum didasarkan pada penghitungan resmi penyidik. Setelah dilakukan analisis lebih mendalam terhadap dokumen serta aliran penggunaan anggaran, nilai kerugian negara akhirnya diperbarui.
“Angka Rp470 juta yang sempat disebut sebelumnya itu masih estimasi awal. Setelah dilakukan penghitungan terbaru oleh penyidik, nilainya mencapai sekitar Rp570 juta,” jelas Fajaruddin.
Ia menambahkan, pengembalian sebagian kerugian negara oleh para tersangka merupakan bentuk itikad baik selama proses hukum berlangsung. Namun secara hukum, hal tersebut hanya akan menjadi pertimbangan di pengadilan dan tidak menghentikan proses pidana.
Kejari Bontang menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka hingga tahap persidangan. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan efek jera. (*)
Editor : Ismet Rifani