BONTANG- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang menargetkan penanganan longsoran di ruas Jalan Soekarno-Hatta. Proses pengadaan pengerjaan ini akan mulai bulan ini.
Meski kebutuhan penanganan mencapai ratusan meter, tahun ini baru sekitar 30 hingga 40 meter yang bisa ditangani sesuai kemampuan anggaran.
Kepala Bidang Bina Marga PUPRK Bontang, Anwar Nurdin, mengatakan secara perencanaan awal, panjang penanganan longsoran di lokasi tersebut berada di kisaran 100 hingga 140 meter.
“Tapi dengan alokasi anggaran yang ada saat ini, kemungkinan kita baru bisa menangani sekitar 30 sampai 40 meter yang betul-betul rawan,” kata Anwar.
Berdasarkan laman sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) pengerjaan ini dikucur anggaran senilai Rp4,5 miliar. Berasal dari APBD tahun ini. Penurapan ini tingginya mencapai 4,75 meter.
Menurutnya, bentuk penanganan yang akan dilakukan berupa pembangunan turap penahan tanah. Namun berbeda dari proyek sebelumnya yang menggunakan sistem cor beton di tempat, kali ini metode yang dipakai adalah beton pracetak (precast).
“Jadi sistemnya lebih ke pemasangan elemen pracetak,” ucapnya.
Ia optimistis pekerjaan bisa dimulai Maret. Saat ini, proses penyusunan jadwal dan tahapan pemilihan penyedia tengah berlangsung. Februari ditargetkan proses pemilihan selesai sehingga kontrak bisa diteken pada bulan berikutnya.
Anwar juga menegaskan bahwa jadwal penyelesaian proyek telah memperhitungkan faktor cuaca. Target rampung dipatok hingga November, bukan Desember.
“Perhitungan kita sudah termasuk potensi cuaca tidak menguntungkan. Target kita November sudah selesai. Kecuali kalau kondisi mayor yang benar-benar di luar prediksi,” tegasnya.
Ia mengakui, kendala terbesar biasanya bukan pada perencanaan teknis, melainkan pada kesiapan finansial dan peralatan penyedia jasa. Terutama untuk pengadaan material bricase yang membutuhkan waktu produksi sekitar dua bulan.
“Kalau sistem manual pemancangan, bisa sangat lambat. Itu sangat berpengaruh pada durasi pelaksanaan,” tandasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani